Liputan6.com, Palembang - Pelarian bos besar minuman keras (miras) oplosan, Samsudin Simbolon, akhirnya dihentikan kepolisian dari Polda Jawa Barat, yang menangkapnya di Palembang, Sumatera Selatan dan kini sudah dibawa ke Polda Jawa Barat.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Rabu (18/04/2018), Samsudin merupakan tersangka dalam kasus kematian puluhan korban miras di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, serta terjerat pasal pencucian uang dengan ancaman penyitaan aset.
Advertisement
Selain tertangkapnya bos besar miras oplosan di Cicalengka, pada Selasa petang petugas Satreskrim Polsek, Kalideres kembali menemukan gudang miras di toko klontong di kawasan Semanan Raya, Jakarta Barat.
Petugas menemukan ribuan botol minuman keras dari berbagai merk dalam dus dus besar. Ribuan botol miras disita, untuk pengembangan penyelidikan. sementara pemilik gudang masih diburu.