Sukses

Usai Diperiksa Polisi, Facebook Mengaku Masih Kumpulkan Data

Perwakilan Facebook Indonesia telah memberikan keterangan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat terkait dugaan kebocoran data pengguna.

Liputan6.com, Jakarta - Perwakilan Facebook Indonesia telah memberikan keterangan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat terkait dugaan kebocoran data pengguna. Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 13.00 hingga 18.00 WIB, Rabu (18/4/2018).

Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari mengatakan, kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk menjawab soal permasalahan-permasalahan yang menimpa Facebook belakangan ini.

"Saya datang ke bareskrim intinya untuk sharing informasi yang kami tahu untuk saat ini mengenai Cambridge Analytica," ujar Ruben di Kantor Dittipid Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Ruben mengaku dapat sejumlah pertanyaan dari penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri yang tak jauh beda dengan yang diajukan Komisi I DPR pada Selasa 17 April kemarin. Dia mengaku masih mengumpulkan data terkait persoalan yang dialami Facebook belakangan ini.

"Jadi yang sekarang ini yang saya mau tekankan kita masih dalam proses pencarian data," kata dia.

Ruben mengatakan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Komisi I DPR RI, Kemenkominfo, dan Bareskrim Polri terkait persoalan ini. "Untuk memberikan fakta-fakta yang lebih rinci dan detail ke depannya," ucap Ruben.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Permintaan Kemenkominfo

Sebelumnya, Kemenkominfo telah mengirim surat ke Mabes Polri terkait dugaan kebocoran data Facebook. Polri pun menyatakan siap mendukung Kemenkominfo menyelidiki kasus tersebut.

Permintaan Kemenkominfo berkaitan dengan kebocoran jutaan data Facebook dalam skandal yang melibatkan lembaga konsultan politik Cambridge Analytica di Inggris. Di seluruh dunia, diperkirakan tak kurang dari 87 juta data Facebook bocor.

Dikhawatirkan, data pengguna Facebook di Indonesia turut bocor dan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Terkait hal ini, Facebook bisa saja dikenai Pasal 30 UU ITE tentang akses ilegal.