Fokus, Garut - Sakit hati karena ditilang polisi, dua pemuda anggota geng motor di Garut, Jawa Barat, nekat merusak pos polisi lalu lintas milik Polres Garut Jawa Barat. Kedua pelaku berhasil dibekuk Rabu malam, 18 April kemarin. Mereka mengaku mabuk saat melakukan tindakan perusakan.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Kamis (19/4/2018), dua pemuda anggota geng motor bernama Didin Nuryansah dan Dede Herdiana, warga Kecamatan Bayongbong, Garut, ini ditangkap aparat Polsek Garut Kota. Keduanya ditangkap setelah merusak fasilitas pos lalu lintas milik Polres Garut yang berada di lampu merah Maktal.
Baca Juga
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa batu, helm serta sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat melakukan perusakan. Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Advertisement