Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menertibkan tempat-tempat hiburan yang dinilai telah melakukan pelanggaran. Selain praktik prostitusi, masalah narkoba juga akan menjadi perhatian Anies-Sandi.
"Ini artinya bagi semuanya saja peringatan jangan coba-coba. Jakarta akan terus memerangi narkoba," ujar Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2017 lalu. Untuk menguatkan tindakan tersebut, Gubernur DKI Anies mengeluarkan pergub Nomor 18 Tahun 2018 pada 12 Maret 2018.
Baca Juga
Dalam peraturan tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata itu disebutkan Pemprov DKI bisa lebih mudah menutup tempat usaha yang terindikasi membiarkan praktik-praktik terlarang.
Advertisement
Selanjutnya, Pemprov DKI pun langsung bergerak. Setelah Alexis ditutup total, Anies dan Sandi juga membekukan tempat-tempat hiburan lainnya.
Berikut ini tiga tempat hiburan yang tamat di tangan Anies-Sandi.
1. Alexis
Setelah sempat terjadi dinamika, penutupan Hotel Alexis akhirnya terlaksana. Spanduk penutupan terpasang di depan hotel pada Rabu 28 Maret 2018.
"Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini.Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu (28/3/2018), seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No 1, kami hentikan dan tidak beroperasi lagi," isi tulisan di dalam spanduk tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya tidak terima rencana penutupan yang sudah tertulis dalam lembar penetapan bocor ke wartawan. Menurut Anies, bila rencana belum dieksekusi, tidak seharusnya disebarluaskan.
"Ini adalah contoh ketidakdisiplinan organisasi. Jadi sesuatu yang harusnya disiapkan sampai tuntas, ternyata difoto dan dibocorkan dan beredar," ujar Anies di Hotel Kempinksi, Jakarta Pusat, Kamis 22 Maret 2018.
Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako, mengatakan penutupan salah satu anak usaha Alexis, yakni 4Play berdasarkan pada laporan media massa.
Menurut dia, dinas yang dipimpinnya mengusulkan penutupan. Eksekusinya dilakukan Satpol PP DKI. Dengan penutupan 4Play, seluruh unit usaha Alexis ditutup. Empat usaha itu adalah karaoke, musik hidup, bar, dan restoran.
"Sesuai dengan pergub iya. Ada empat yang ditutup," ujarnya.
Selain itu, Alexis disebut Toni melanggar pasal prostitusi, yaitu Pasal 55 Pergub 18/2018. Pelanggaran adanya prostitusi sudah terbukti dan menjadi dasar penutupan permanen Alexis.
"Kalau sudah begitu ya udah terbukti dong. Kita kan enggak berani kalau enggak ada bukti," ucapnya.
"Tutup habis. Permanen. Riwayatmu habis, tamat riwayatmu. Kita kan enggak mau generasi muda kita dirusak," Toni menandaskan.
Advertisement
2. Diskotek Exotic
Pemprov DKI kembali mengerahkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) perempuan untuk menutup tempat hiburan yang melanggar peraturan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memimpin apel dan melepas mereka.
Kali ini Satpol PP Perempuan akan menutup Sense Karaoke dan Diskotek Exotic. Ada 60 srikandi Satpol PP yang dikerahkan dan disebar ke dua tempat.
"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menegakkan peraturan daerah. Kalian siap?" tanya Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/4/2018).
"Siap!" jawab para anggota Satpol PP.
Sandiaga mengatakan Satpol PP perempuan telah berhasil melaksanakan tugas sebelumnya saat penutupan Alexis. Oleh karena itu, Sandi ingin tim yang sama untuk memeriksa Sense dan Exotic.
"Sekarang tugasnya dua kali lebih berat karena ada dua tempat. Kami kerahkan 60 Satpol PP," ujar Sandiaga.
Diketahui, peringatan penutupan Diskotek Exotic dilayangkan setelah seorang pria bernama Sudirman (41), ditemukan tewas overdosis di tempat huburan itu pada Senin (2/4/2018).
Adapun Karaoke Sense ditutup usai penggerebekan BNN beberapa waktu lalu.
3. Sense Karaoke
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga menegaskan Pemprov DKI akan menutup Sense Karaoke yang baru saja digerebek BNN. Menurut Sandi, Sense langsung ditutup karena terbukti sebagai sarang narkoba.
"Kita tidak usah pakai peringatan, Sense Karaoke langsung ditutup, kita sudah ada perangkatnya," ujar Sandiaga di kawasan Mangga Dua Raya, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Sandiaga menegaskan tidak ada kompromi untuk masalah narkoba. Pemprov DKI menindak tempat hiburan mana saja yang menjadi bagian dari peredaran narkoba, prostitusi, dan perdagangan manusia.
"Kita harus tegas, sosialisasikan bahwa Jakarta ingin bersih dari narkoba," ujar Sandiaga.
BNN sebelumnya menggerebek Sense Karaoke yang beralamat di Mal Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu 11 April 2018. Terdapat 36 pengunjung dan pegawai yang diamankan lantaran terindikasi sebagai pemakai atau pengedar narkoba.
"Kita amankan barang bukti sabu, ekstasi, ganja, ketamin dalam plastik kecil untuk diedarkan di ruang karaoke," ujar Humas BNN, Kombes Sulistyandriatmoko.
Saat ini lokasi penggeledahan telah disegel dan diberi police line.
"Saat ini seluruh hasil yang ditemukan sudah dibawa ke kantor BNN Cawang untuk pemeriksaan," pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement