Sukses

Belum Tuntas, Bareskrim Polri Bakal Periksa Facebook Lagi

Sementara itu, Facebook tengah melakukan investigasi internal terkait persoalan yang belakangan menimpanya.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah meminta keterangan Facebook Indonesia terkait dugaan kebocoran dan penyalahgunaan data pengguna. Namun keterangan pihak Facebook dianggap masih belum cukup.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, anak buahnya masih membutuhkan keterangan lanjutan dari Facebook. Karena itu, polisi berencana mengundang kembali penanggung jawab Facebook di Indonesia itu untuk dimintai keterangan.

"Kami mau cari keterangan lagi beberapa orang, ada perwakilan dari FB," ujar Ari Dono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).

Hal senada juga disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Polri masih membutuhkan keterangan Facebook sebagai bahan penyelidikan dugaan kebocoran dan penyalahgunaan data pengguna di Indonesia.

"FB kemarin baru datang sekali, sementara sedang memberikan klarifikasi-klarifikasi, tapi belum tuntas. Artinya kami dari Polri mengharapkan ada kerjasama yang baik lah dengan FB," kata Setyo.

Hanya saja jenderal bintang dua itu belum bisa memastikan kapan polisi akan memeriksa Facebook lagi. Sebab Facebook tengah melakukan investigasi internal terkait persoalan yang belakangan menimpanya.

"Ya mereka juga masih minta waktu," ucap Setyo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kesulitan Polri

Polri mengundang Facebook Indonesia untuk dimintai keterangan terkait dugaan kebocoran data pengguna. Bukan itu saja, Polri juga memanfaatkan pertemuan ini untuk membahas soal maraknya konten negatif di media sosial tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya tetap butuh penjelasan Facebook meski telah diundang DPR kemarin. Apalagi ada banyak hal yang perlu dibahas Polri dengan Facebook terkait fenomena media sosial di Indonesia.

"Sudut pandangnya Polri berbeda dengan DPR, karena kita tahu FB itu kan digunakan juga untuk menyebarluaskan konten-konten radikal, kita punya data," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).

Setyo melanjutkan, Facebook sulit diajak bekerja sama dalam memproteksi penyebaran konten negatif di situsnya. Sementara penyebaran konten negatif begitu masif terjadi di Indonesia.

"Contohnya saja ya kemarin ada akun Divisi Humas Polresta Surakarta. Kok ada (akun) Divisi Humas Polresta Surakarta gitu, isinya konten-konten negatif semua," kata dia.

Polri pun meminta Facebook agar akun tersebut di-takedown. Namun respons Facebook lambat dalam penanganan ini.

"Itu kita minta di-takedown saja, tiga hari baru turun. Maka itu susah sekali. Karena mereka menggunakan parameternya parameter di negara AS," tutur Setyo.

Setyo menuturkan, Facebook berpatokan dengan hukum di Amerika Serikat. Kalau menurut pihak Facebook tidak menyalahi aturan di Amerika Serikat, maka konten tersebut dianggap tak bermasalah.