Liputan6.com, Jakarta - Bimanesh Sutarjo mengaku kesal dengan kedatangan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, ke apartemennya. Bimanesh menegaskan tidak ingin mengurus persoalan pasien selain di rumah sakit.
"Sebenarnya saya enggak mau urusan rumah sakit dibawa ke rumah," ujar Bimanesh saat menjadi saksi atas terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
Baca Juga
Dokter spesialis penyakit dalam pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) itu mengatakan, sekitar pukul 14.00 WIB, Fredrich menghubunginya karena akan mengantar resume medis milik Setya Novanto dari rumah sakit sebelumnya, RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
Advertisement
Resume tersebut diakui Bimanesh harus dibawa jika rawat inap Setya Novanto terealisasikan. Namun, ia menegaskan, resume tersebut diserahkan saat pasien tiba di rumah sakit, bukan sebaliknya.
"Saya bilang nanti saja waktu pasiennya masuk. Dia bilang mau anterin," ujarnya.
"Enggak lama kemudian ternyata dia sudah di tower saya. Saya sempat komplain sama sekuriti. Saya juga bilang gitu ke terdakwa. Tapi dia maunya begitu," tukas Bimanesh.
Hindari Penyidikan
Diketahui perkara ini bermula saat 14 November 2017 Setya Novanto sedianya jalani pemeriksaan di KPK terkait korupsi proyek e-KTP, tapi tidak hadir. Kemudian pada Kamis, 16 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah penangkapan.
Sayangnya, Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB namun tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri.
Beberapa jam kemudian, Novanto diketahui mengalami kecelakaan tunggal dan dilarikan ke RSMPH. Tim KPK bergerak ke rumah sakit tersebut, tapi tidak dapat menemui dokter jaga dan Novanto.
KPK menduga ada upaya menghindari penyidikan yang dilakukan oleh kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi. Sementara Bimanesh, diduga turut serta dalam upaya Novanto menghindari proses penyidikan.
Sempat mengalami kendala, KPK berhasil menemui Novanto dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, Novanto dinilai cakap menjalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanesh Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.
Keduanya saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Yunita Amalia
Advertisement