Liputan6.com, Aceh - Kebijakan peraturan Gubernur Aceh tentang hukuman cambuk di dalam lapas mendapat penolakan dari ormas Islam di Banda Aceh, Aceh.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang Terkini SCTV, Kamis (19/4/2018), kericuhan bermula saat massa ditolak untuk bertemu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Aksi saling dorong dan baku hantam tak terhindarkan saat beberapa petugas mencoba menenangkan massa yang akan masuk ke dalam kantor. Dua pendemo yang diduga sebagai provokator pun berhasil ditangkap.
Advertisement
Massa mengecam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018, yang menetapkan eksekusi atau uqubat cambuk tidak lagi di tempat umum. Mereka meminta hukuman tersebut dilakukan tetapi di tempat terbatas, seperti di areal lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.