Sukses

Fredrich Yunadi dan Jaksa KPK Bersitegang soal Bubur Kacang Hijau

Fredrich Yunadi menyela penjelasan jaksa. Ia menilai jaksa asal ucap tanpa mengetahui secara langsung porsi bubur tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan sejumlah foto kondisi Rutan Klas I Jakarta Timur, Cipinang cabang KPK dalam persidangan perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Fredrich Yunadi. Hal itu sebagai bantahan Jaksa atas pernyataan Fredrich yang merasa tertekan di rutan tersebut.

Dari beberapa tampilan foto, JPU menampilkan foto satu porsi mangkuk bubur kacang hijau yang menjadi salah satu alasan mantan kuasa hukum Setya Novanto ingin pindah rutan. Pada persidangan sebelumnya, Fredrich mengeluh hanya mendapat sarapan satu sendok bubur kacang hija. Hal itu dianggapnya tidak sesuai dengan anggaran bagi jatah tahanan, Rp 40 ribu per orang.

"Izin majelis, menanggapi pernyataan terdakwa yang hanya mendapat satu sendok bubur kacang hijau. Di sini memang benar sendoknya cuma satu, tapi porsinya ya satu mangkuk," ujar Jaksa Takdir Suhan sambil menampilkan gambar bubur kacang hijau, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).

Belum selesai menjelaskan, Fredrich Yunadi menyela penjelasan jaksa. Ia menilai jaksa asal ucap tanpa mengetahui secara langsung porsi bubur tersebut.

"Iya tapi biji kacang hijau nya bisa dihitung, kebanyakan airnya. Bisa kembung nanti," ujar Fredrich.

Keduanya sempat bersitegang lantaran perdebatan tersebut, namun Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri menengahi dengan tidak perlu memfokuskan tanggapan pada bubur kacang hijau.

Keluhan Fredrich terhadap fasilitas Rutan KPK tidak hanya menyasar pada porsi sarapan. Ia mengeluh tidak betah karena obat jenis Alganax miliknya ditahan oleh petugas Rutan KPK.

Setelah mendapat klarifikasi, JPU menjelaskan obat tersebut tidak ditahan melainkan diberikan secara bertahap kepada Fredrich Yunadi.

2 dari 2 halaman

Fredrich Yunadi Halangi Penyidik KPK

Sementara itu, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, terdakwa Bimanesh Sutarjo menilai tindakan Fredrich Yunadi seperti menghalangi penyidik KPK bertemu dengan Setya Novanto usai mengalami kecelakaan yang diduga direkayasa.

Bimanesh tak memungkiri ada tulisan yang ia tulis di secarik kertas dan ditempel pada kamar inap Novanto. Isi dari tulisan itu meminta agar pasien tidak diganggu.

Namun dia menegaskan, tulisan tersebut sekedar imbauan bukan sebagai bentuk larangan. Saat penyidik KPK ingin menemui mantan Ketua DPR itu, menurutnya tidak perlu mengindahkan tulisan yang tertempel pada pintu.

"Bapak seolah-olah melarang petugas KPK, meminta surat tugasnya, kemudian kenapa ada 3 polisi, kemudian menunjukan tulisan saya (yang tertempel pada pintu kamar inap Novanto), menurut saya itu bukanlah hal wajar, itu kan petugas ya silakan saja," ujar Bimanesh, Kamis (19/4).

Menanggapi pernyataan Bimanesh, Fredrich Yunadi berdalih petugas KPK telah masul begitu saja sekaligus mengambil beberapa gambar di sekitar kamar inap VIP 323, tempat Novanto dirawat.

Dia juga mengajukan pertanyaan kepada Bimanesh ada tidaknya surat perintah yang ditujukan penyidik KPK saat itu.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: