Sukses

4 Fakta Kala Ahmad Dhani Terjerat Kasus Ujaran Kebencian

Kasus Ahmad Dhani menyeruak ke permukaan, berawal dari laporan Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian lewat media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Lewat komentarnya yang dianggap terlalu pedas di media Twitter @@AHMADDHANIPRAST, musikus kondang Tanah Air, Ahmad Dhani, tersangkut kasus ujaran kebencian. Tak tanggung-tanggung, ayah Al, El, dan Dul ini dijerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kasus Ahmad Dhani menyeruak ke permukaan, berawal dari laporan Jack Boyd Lapian, cucu pahlawan asal Sulawesi, Bernard Wilhelm Lapian.

Beberapa kicauan dari Ahmad Dhani yang juga merupakan pentolan grup musik Dewa 19 dalam akun Twitternya, dinilai Boyd mengandung ujaran kebencian atau hate speech.

Isi kicauan pertama: "yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin."

Kicauan kedua: "siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya".

Kicauan ketiga: "sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras".

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya, suami dari Mulan Jamela ini harus menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 April 2018. Lantas, bagaimana sikap Ahmad Dhani saat komentarnya di Twitter dianggap sebagai ujaran kebencian?

Berikut ini empat fakta menarik seorang muskus  Ahmad Dhani saat tersandung kasus ujaran kebencian:

 

 

 

 

 

 

 

2 dari 5 halaman

1. Tetap Yakin Tidak Bersalah

Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musikus Ahmad Dhani digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore, 16 April 2018.

Saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya, di sana dikatakan bahwa kicauannya bisa menimbulkan permusuhan karena telah menulis sesuatu berbau SARA dalam akun media sosial miliknya, sehingga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ahmad Dhani didakwa dengan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 juncto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Meski demikian, ayah dari Al, El, Dul ini tetap yakin dirinya tidak bersalah.

 

 

3 dari 5 halaman

2. Gaya Pentolan Dewa Hadiri Sidang Ujaran Kebencian

Memakai setelan baju serta kopiah berwarna hitam, Ahmad Dhani hadir di sidang perdana dengan didampingi tiga putranya, yaitu Al, El dan Dul.

Nampak pula aktivis Ratna Sarumpaet dan Asma Dewi yang datang untuk memberi dukungan pada mantan suami Maia Estianty ini.

Ada yang unik dengan pakaian hitam serba hitam yang dikenakannya. , Dhani memadupadankan kaus hitam dengan tulisan "2019 Ganti Presiden".

"Karena saya Gerindra, saya pilih Prabowo," kata Ahmad Dhani saat ditanya makna kaus tersebut.

 

 

 

 

4 dari 5 halaman

3. Kaos Hitam #2019GantiPresiden

Ya, kaus bertuliskan #2019GantiPresiden dipakai Ahmad Dhani saat sidang perdana ujaran kebencian digelar. Kausnya mendadak sontak memancing perhatian publik, bagaimana tidak.

Ditemani Dul, putra bungsunya, pria kelahiran Surabaya itu memakai kaus 2019 Ganti Presiden dengan gambar mirip logo sebuah pusat perbelanjaan. Namun, kata-kata di dalamnya diplesetkan dengan tulisan #2019GantiPresiden.

"Macam-macam ini bentuknya (desainnya), kebetulan dapatnya yang ini," ucap Ahmad Dhani.

Dhani juga menegaskan, dirinya termasuk orang-orang yang mendukung pergantian presiden pada 2019 mendatang.

"Saya setiap hari pakai kaus 'Ganti Presiden 2019'. Setiap hari saya pakai kaus seperti ini. Bahkan, salat lima waktu pun saya pakai juga kausnya," kata Dhani.

 

5 dari 5 halaman

4. Tidak Ditahan

Atas tuduhan telah menyebarkan ujaran kebencian lewat media sosial, hakim ketua Ratmoho menjelaskan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Ahmad Dhani selama persidangan.

Namun, dengan syarat Dhani diminta selalu hadir di setiap persidangan yang digelar.

Sidang berikutnya beragendakan pembacaan eksepsi. Hakim ketua majelis Ratmoho memberi waktu sepekan untuk suami dari Mulan Jamela dan kuasa hukumnya menyiapkan berkas pembelaan.