Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menunda sidang perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo. Itu terjadi lantaran, Setya Novanto yang sedianya menjadi saksi tidak hadir.
Jaksa Takdir Suhan menjelaskan, alasan Setya Novanto absen adalah persiapan duplik jelang vonis dalam perkara korupsi proyek e-KTP.
"Saksi menyampaikan kepada kami untuk disampaikan persidangan mohon maaf tidak bisa menghadiri sidang karena mempersiapkan duplik untuk putusan yang sedang kami hadapi," ucap jaksa Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2018).
Advertisement
Setya Novanto juga meminta agar agenda pemeriksaannya di Pengadilan Tipikor ditunda setelah sidang vonis selesai, 24 April.
"Minta ditunda minggu depan. Intinya setelah tanggal 24 April," ujar Takdir.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rekayasa Kecelakaan Setya Novanto
Setya Novanto dihadirkan guna membuktikan adanya perintangan penyidikan korupsi e-KTP yang diduga dilakukan Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), dan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Fredrich diduga melakukan upaya perintangan penyidikan, dengan menghalangi penyidik KPK memeriksa Novanto dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto mangkir setiap penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan karena diungsikan oleh Fredrich. KPK kemudian menetapkan Setya Novanto menjadi pihak yang dicari.
Tak berselang lama pascapenetapan orang yang dicari oleh KPK, Setya Novanto kemudian mengalami kecelakaan tunggal. Namun, setelah ditelisik lebih jauh, kecelakaan diduga telah direkayasa.
Kesaksian itu diungkap oleh Bimanesh Sutarjo saat menjadi saksi untuk Fredrich Yunadi.
"Saya baru bangun tidur terdengar suara terdakwa (Fredrich Yunadi) dok skenarionya kecelakaan saya tanya maksudnya apa dia langsung tutup teleponnya. Singkat sekali," ujar Bimanesh.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement