Patroli, Bandung - Minuman keras (Miras) oplosan dan berbagai jenis minuman keras lainnya dimusnahkan aparat gabungan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Miras oplosan ini merupakan barang bukti hasil kejahatan sindikat pembuatan dan peredaran minuman keras oplosan di Kabupaten Bandung dengan tersangka utama Samsudin Simbolon.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (20/4/2018), ribuan liter miras oplosan yang diproduksi di rumah tersangka Samsudin Simbolon dan minuman keras berbagai jenis lainnya yang disita dari razia dimusnahkan tim gabungan kepolisian, TNI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kamis 19 April 2018 sore, pemusnahan dilakukan di alun-alun Kecamatan Cicalengka. Polisi akan terus menggencarkan pemberantasan pembuatan dan peredaran miras oplosan di wilayah Kabupaten Bandung yang telah menewaskan 45 jiwa. Hingga saat ini, enam tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Advertisement
"Masih ada 6 DPO lagi. Tim kita masih mencari. Perannya mereka sebagai membantu meracik dan menjual," ujar Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan.
Tersangka utama pembuatan dan peredaran minuman keras oplosan di wilayah Kabupaten Bandung, Samsudin Simbolon, ditangkap Rabu 18 April 2018 lalu, dalam pelariannya di wilayah Musi, Banyuasin, Sumatera Selatan. Dibantu dengan tiga orang lainnya, tersangka memproduksi miras oplosan di bungker rumahnya yang berada di Jalan Bypass Cicalengka.