Patroli, Jakarta - Tekad kepolisian memberantas minuman keras (miras) diwujudkan dengan sejumlah aksi penggerebekan. Di Jakarta Pusat ditemukan rumah yang memproduksi miras ilegal jenis ciu.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (20/4/2018), dalam rumah berukuran 28 meter persegi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, polisi mendapati seorang wanita berumur 65 tahun yang memproduksi miras ilegal.
Setidaknya, ada 13 drum besar berisi rendaman beras merah dan putih yang tengah dalam proses fermentasi menggunakan campuran gula dan ragi. Sedangkan di bagian dapur, terdapat satu tungku besar yang digunakan menyuling minuman hasil fermentasi ke dalam botol-botol minuman.
Advertisement
Pembuatan ciu ini sudah berlangsung lima tahun. Dalam sehari diproduksi 35 botol ukuran 600 mililiter lalu dijual Rp 25.000 per botolnya. Terungkapnya industri rumahan miras ilegal ini merupakan informasi dari masyarakat.
"Tersangka melakukan suatu produksi bahan minuman yang diduga ciu. Ini tidak memenuhi ketentuan dalam pembuatannya, karena di produksi sendiri," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu.
Guna mengetahui kadar alkohol yang diproduksi, polisi membawa sampel miras ke laboratorium forensik polri. Petugas juga memasang garis polisi di sekitar rumah.
Selain itu, rumah tempat produksi miras juga ditemukan di kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Dalam penggerebekan, aparat tim sergap Sat Narkoba Polda Bangka Belitung mendapati belasan drum yang berisi minuman keras jenis arak.
Berbagai peralatan pembuatan miras dan belasan drum minuman keras jenis arak kini menjadi barang bukti kepolisian untuk penyelidikan. Sedangkan pembuatnya, kini menjalani pemeriksaan di Mapolda Bangka Belitung.