Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno meminta Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempelajari Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Kerja Asing. Hal itu ia katakan menanggapi rencana Fadli mendorong dibentuknya Panita Khusus (Pansus) tenaga kerja asing (TKA).
"Didalami dulu masalahnya, supaya benar-benar ada manfaatnya. Tidak hanya bikin gaduh," kata Hendrawan saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Baca Juga
Rocky Gerung Tantang Fadli Zon Datang ke Komunitas Seni untuk Perdebatkan Lukisan Yos Suprapto yang Batal Dipamerkan
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Dukung Kegiatan Tribute Musisi 1960-an, Hormati Legenda Musik Indonesia
Fadli Zon Bantah Ada Pembredelan di Pembatalan Pameran Tunggal Yos Suprapto: Kami Tidak Ingin Membatasi Kebebasan Berekspresi
Dia menyatakan saat ini belum ada hal yang penting yang mengharuskan diselenggarakannya Pansus TKA. Hendrawan juga mengatakan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tidak mempermasalahkan Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 18 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Advertisement
"Kami masih mempelajari dan cenderung menilai belum ada urgensi membentuk Pansus," jelas Hendrawan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing salah arah. Sebab, kata dia, kebijakan itu tidak berpihak pada pekerja lokal.
Perlu Dikoreksi
Fadli juga beranggapan Perpres itu berbahaya serta perlu dikoreksi. Dia pun beranggapan perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) mengenai tenaga kerja asing.
"Saya kira kebijakan-kebijakan tadi tak boleh dibiarkan tanpa koreksi. Itu semua harus segera dikoreksi," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement