Sukses

Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Abu Tours

MKS terbukti mendistribusikan sebagian dana yang disetorkan jemaah ke rekening penampung Abu Tours untuk keperluan pribadi.

Liputan6.com, Makassar - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penggelapan dan pencucian uang milik calon jamaah umrah Abu Tours.

Dia adalah Manajer Keuangan Abu Tours berinisal MKS (40). MKS dipastikan ikut terlibat dalam kasus penggelapan dan pencucian uang yang telah disetor oleh puluhan ribu jamaah umrah kepada Abu Tours.

"Inisialnya MKS, 40 tahun. Dia manajer keuangan yang menjabat sejak tahun 2016," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Mapolda Sulsel, Jumat (20/4/2018).

Dicky menjelaskan, penetapan tersangka MKS dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara, setelah memastikan keterlibatan manajer keuangan tersebut.

"Ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang telah dilakukan tadi malam. Tersangka diduga kuat ikut terlibat dalam kasus ini," tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Dicky, MKS terbukti mendistribusikan sebagian dana yang disetorkan jamaah ke rekening penampung Abu Tours untuk keperluan pribadinya.

"Selain untuk keperluan pribadinya, tersangka juga terbukti mendistribusikan dana jemaah untuk kepentingan di luar perjalanan umrah," sambung Dicky.

Dicky menambahkan sehari sebelumnya, pihak kepolisian kembali telah menyita aset milik bos Abu Tours berupa rumah yang berada di Perumahan Kartika Residence, Nomor 7 B dan 8 B di Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawab Barat.

"Iya kemarin kita sita rumah lagi di Depok," jawab dia.

2 dari 3 halaman

Terus Telusuri Aset

Dicky memastikan, hingga saat ini tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel masih terus melakukan penelusuran terkait aset-aset berharga milik Abu Tours.

"Masih kita akan terus lakukan penelusuran, karna kami yakin masih ada banyak asetnya," ucap Dicky singkat.

MKS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 374 subsider 372 juncto Pasal 55, 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

"Sanksinya itu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," Dicky memungkasi.

3 dari 3 halaman

96.601 Jemaah Gagal Berangkat

Sebelumnya Kementerian Agama Wilayah Sulawesi Selatan telah melakukan investigasi dan menemukan bahwa Abu Tours telah mengalami kesulitan dalam membiayai ribuan jemaah untuk pergi umrah.

Berdasarkan data terbaru yang diterima Liputan6.com, sedikitnya saat ini ada 96.601 jemaah Abu Tours yang tertunda bahkan hingga batal berangkat umrah. Kerugiannya pun ditaksir hingga Rp 1,4 triliun.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel yang menangani kasus ini beberapa waktu lalu telah menetapkan bos Abu Tours, Hamzah Mamba sebagai tersangka pada Jumat, 23 Maret 2018, setelah dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah jamaahnya

Sejak saat itu, Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel langsung bergerak cepat dan telah melakukan penyitaan terhadap aset-Aset berharga milik Abu Tours.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, jika dirupiahkan sitaan barang berharga milik Abu Tours ditaksir mencapai kisaran angka Rp 150 miliar.

"Penyitaan aset tersebut telah dilakukan di berbagai termpat baik aset bergerak maupun yang tidak bergerak," kata Dicky beberapa waktu lalu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: