Sukses

Saleh Latuconsina: Restrukturisasi Darurat Sipil Tergantung Pemerintah

Saleh Latuconsina selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku menganggap restrukturisasi mekanisme kerja PDSD tak mengganggu kinerjanya. Keputusan itu tergantung pemerintah pusat.

Liputan6.com, Ambon: Penguasa Darurat Sipil (PDS) Daerah Maluku Saleh Latuconsina menyatakan, rencana pemerintah pusat merestrukturisasi mekanisme kerja PDS sama sekali tak mengganggu kinerjanya [baca: Mekanisme Pengamanan di Maluku Dikaji Ulang]. "Keputusan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Penguasa Darurat Sipil Pusat," kata Saleh di Ambon, Maluku, Sabtu (25/5) siang.

Kendati demikian, Latuconsina yang juga Gubernur Maluku tak mau berkomentar banyak mengenai rencana restrukturisasi tersebut dengan membentuk satu komando yang dipimpin seorang jenderal TNI berbintang dua dan wakilnya jenderal polisi berbintang satu [baca: TNI-Polri di Maluku Dilebur Satu Komando]. Menurut dia, PDS Maluku hanya melaksanakan perintah dari pusat. Pada dasarnya, Latuconsina menyatakan setuju bila retrukturisasi ini dianggap lebih efektif oleh pemerintah pusat dalam upaya memulihkan keamanan di wilayah yang dilanda konflik sejak 19 Januari 1999.

Sementara itu, tim asistensi pemerintah pusat telah berada di Maluku sejak beberapa pekan silam. Tugas tim ini, di antaranya mengevaluasi kondisi serta mempelajari eskalasi keamanan yang terjadi. Kemudian hasil kerja tim tersebut disampaikan kepada PDS di Jakarta [baca: Pemerintah Mempertimbangkan Darurat Militer di Maluku].(ANS/Sahlan Heluth)
    Video Terkini