Liputan6.com, Tangerang - Pengadilan Negeri tangerang mengabulkan permohonan pria 30 tahun bernama Kentut untuk berganti nama. Nama warga Jalan Nyiur IV, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang itu resmi menjadi Ihsan Hadi.
"Mengabulkan permohonan perubahan nama Saudara yang sebelumnya Kentut menjadi Ihsan Hadi," ujar Hakim Elly Istianawati, di ruang sidang 5, Senin (23/4/2018).
Mendengar putusan yang sudah diimpikannya sejak lama, Ihsan Hadi langsung mengucapkan 'Alhamdulillah' sembari mengusap wajahnya. Senyum sumringah pun terpancar dari pria berpakaian batik lengan panjang di ruang sidang tersebut.
Advertisement
Tak hanya itu, sehabis sidang usai, Ihsan langsung sujud syukur. "Alhamdulillah ya Allah, tentu senang bukan main mbak,mas," katanya yang terus sumringah.
Dia terus menenteng Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan nama lamanya. Dia juga membawa berkas-berkas lain, menurutnya ini adalah awal baru untuk hidupnya dan juga keluarga.
Â
Lebih Percaya Diri
Habis ini, dia mengaku lebih percaya diri dalam bersosialisasi. Terlebih, lanjutnya, dalam mengenalkan namanya kepada siapapun yang akan menanyakannya nanti.
Ia mengajukan pergantian nama karena terganggu dengan nama 'Kentut'. Nama itu membuat Ihsan minder berinteraksi dengan orang lain. Â
"Ini sebagai penyemangat saya di lingkungan, semakin percaya diri di lingkungan, dan kepada anak saya yang mendukung mengganti namanya saya," ujar pria yang kesehariannya berjualan mie ayam itu.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement