Sukses

Jaksa Hadirkan Dokter RS Premier Jatinegara yang Pernah Periksa Setya Novanto

Jaksa Penuntut Umum pada KPK kembali menghadirkan saksi fakta pada sidang perkara perintangan penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan saksi fakta pada sidang perkara perintangan penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo. Kali ini, Glen S Dunda, dokter pada Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur yang dihadirkan sebagai saksi.

Jaksa Takdir Suhan menjelaskan alasan menghadirkan Glen pada sidang hari ini. Glen merupakan dokter yang telah membuat diagnosa untuk Setya Novanto saat menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. Glen saat itu mendiagnosis Setya Novanto mengalami vertigo dan hipertensi.

"Diagnosis awal hipertensi sama vertigo yang dipakai alasan rawat inap," ujar jaksa Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).

Selain itu, jaksa akan mengonfirmasi rutinitas Setya Novanto selama periksa ke rumah sakit tersebut. Termasuk mengonfirmasi kode etik perihal hasil diagnosa pasien.

Hal ini sehubungan penyerahan diagnosa Setya Novanto oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukumnya, kepada Bimanesh Sutarjo dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH).

"Yang punya kan pasien tapi bisa dibawa yang lain (pihak selain keluarga). Nanti kita tanyakan kode etik yang ada di Premier," kata Takdir.

 

2 dari 2 halaman

Dakwaan

Bimanesh Sutarjo dokter spesialis penyakit dalam pada RSMPH, berstatus terdakwa akibat dugaan adanya upaya merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto dengan status sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP.

Bimanesh disebut melakukan rekayasa terhadap diagnosa Novanto saat menjalani rawat inap di RSMPH. Diagnosa awal, mantan Ketua DPR itu mendertia hipertensi dan vertigo, namun setelah menerima sejumlah hasil diagnosa Novanto saat menjalani perawatan di RS Premier Jatinegara, diagnosa ditambah menjadi kecelakaan.

Akibat perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Yunita Amalia

Saksikan video pilihan di bawah ini: