Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon tampak hadir di persidangan kasus ujaran kebencian terdakwa Ahmad Dhani. Fadli mengaku, kehadirannya adalah guna mendkung sesama kader Gerindra.
"Saya hadir ke (sidang) Mas Dhani ini sebagai kader Gerindra juga. Menurut saya ini kasus menarik. Kita menyampaikan pendapat dijamin (undang-undang) kok masuk ke pengadilan," kata Fadli kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).
Baca Juga
Fadli Zon Tegaskan Posisi RI sebagai Peradaban Tertua Dunia di Pameran 130 Tahun Pithecanthropus Erectus
Rocky Gerung Tantang Fadli Zon Datang ke Komunitas Seni untuk Perdebatkan Lukisan Yos Suprapto yang Batal Dipamerkan
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Dukung Kegiatan Tribute Musisi 1960-an, Hormati Legenda Musik Indonesia
Fadli berpendapat, penyampaian cuitan pentolan Dewa 19 tersebut tidak beririsan dengan ujaran kebencian atau pun SARA. Dhani dinilai sekadar menyampaikan kebebasan berbicara dalam berdemokrasi.
Advertisement
"Tidak menyebut orang, tidak menyebut agama, suku, tidak ada hal-hal menyangkut, merendahkan atau menyinggung aturan," terang Wakil Ketua DPR RI ini.
Kendati sudah masuk ranah meja hijau, Fadli mendorong agar suami Mulan Jameela itu bisa koperatif dengan terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Ya jadi saya kira apa yang terjadi sekarang proses hukum kita hargai, Kita hormati proses hukum mudah-mudahan hakim bisa adil," Fadli menutup.
Â
3 Cuitan Berujung Pidana
Diketahui, ada tiga cuitan Dhani dinilai penegak hukum berunsur ujaran kebencian, pertama "Menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Maaruf Amin", kedua "Siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," dan ketiga "Sila pertama ketuhanan Yang Maha Esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras?"
Lewat tiga cuita tersebut, Dhani didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis, yakni pasal 45 huruf A besar ayat 2 junto 28 ayat 2 uu no.19 th 2016 ju uu no.11 th 2008 tent ITE ju pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan maksimal pidana penjara selama 6 tahun.
Advertisement