Sukses

Diduga Hina Amien Rais, Seorang Pria Dilaporkan ke Bareskrim

Penghinaan ini muncul setelah Amien mengeluarkan pernyataan tentang partai Allah dan partai setan.

Liputan6.com, Jakarta - Komunitas Relawan Sadar (Korsa) melaporkan pengunggah video di YouTube yang isinya dinilai menghina Amien Rais ke Bareskrim Polri. Isi dalam video tersebut dinilai memfitnah mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu.

"Amien Rais dikatakan goblok dan sebagainya," kata Koordinator KORSA, Amirullah Hidayat, di Gedung Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/4).

Penghinaan ini muncul setelah Amien mengeluarkan pernyataan tentang partai Allah dan partai setan.

"Itu karena partai setan. Ini dia videonya gara-gara Pak Amien bilang partai setan dan partai Allah itu dianggap sebagai penghinaan," ujarnya.

Amirullah mengatakan dalam laporannya belum ada nama terlapor. Dia mengaku belum tahu siapa yang mengunggah video tersebut. Karena itu, pihaknya menyerahkan pada polisi untuk melakukan pengusutan.

"Enggak ada namanya (pengunggah), cuma dia bikin penghinaan Amien Rais," ujarnya.

Video itu diunggah pada 16 April lalu. Video tersebut, lanjutnya, telah ditonton lebih dari 1 juta kali.

Menurut dia, apa yang menjadi isi video itu merupakan fitnah terhadap Amien Rais yang merupakan tokoh nasional. Dia khawatir video itu dapat memancing kemarahan berbagai pihak.

"Amien Rais ini kan tokoh masyarakat, tokoh negara, tokoh bangsa, tokoh reformasi yang banyak pengikutnya. Minimal umat Islam yang berasal dari Muhammadiyah dan sebagainya, kan, marah tokohnya dihina seperti ini," ujarnya.

Terkait hubungannya dengan Amien Rais, Amirullah mengatakan sama-sama sebagai aktivis reformasi dan sama-sama berasal dari keluarga Muhammadiyah.

"Kita tidak mau mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu dihina sehina-hinanya ini hanya gara-gara Amien Rais mengkritik Jokowi. Yang kita takutkan ada yang nyuruh penghina ini," kata dia.

Amirullah datang ke Bareskrim didampingi kuasa hukum, Eggy Sudjana. Laporan itu telah resmi diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/544/IV/2018/BARESKRIM.

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com