Liputan6.com, Jakarta - Perwakilan dari pengemudi ojek online beraudiensi bersama Komisi V DPR. Audiensi dilaksanakan di tengah aksi unjuk rasa pengemudi ojek online di Jalan Gatot Subroto depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Pendamping Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI), Azas Tigor Nainggolan, mengatakan, terdapat persoalan yang menumpuk dialami para pengemudi ojek online. Salah satunya penentuan tarif.
Baca Juga
"Kami berharap ada regulasi yang melindungi pengemudi ojek online. Kami minta DPR dorong pemerintah membuat aturan soal ojek online," kata Tigor, Senin (23/4/2018).
Advertisement
Dia juga menyebut pihaknya mengusulkan DPR dapat merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Sebab, perkembangan teknologi belum seperti saat ini.
"UU sekarang belum mengakomodasi karena belum melihat perkembangan teknologi," ucap Tigor.
Sementara itu, salah satu pengemudi ojek online, Krisna mengatakan sebagai mitra kerja selama ini pihak aplikator tidak melibatkan pengemudi dalam menentukan tarif per kilometernya.
"Membuat kami tidak bisa berbuat apa-apa ketika pihak Gojek Grab bisa bebas menentukan tarif tanpa berkomunikasi dengam kami sebagai mitra," kata dia.
Setiap Hari Terima Calon Pengemudi
Tak hanya itu, dia juga meminta dasar di mana setiap harinya pihak aplikator menerima ratusan calon pengemudi ojek untuk bermitra.
"Hampir setiap hari ratusan driver online baru diterima, kami pertanyakan apa dasarnya. Setiap hari, bukan seminggu sekali dua kali, akan berapa jumlah ojek online yang beroperasi di Indonesia, mereka jawab permintaan masih banyak," jelas dia.
Â
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement