Sukses

Wakapolri Usul Libur Lebaran Ditambah Lagi Saat Arus Mudik

Wakapolri Komjen Syafruddin menilai, jika ada penambahan libur lagi usai Lebaran maka lebih positif untuk mengurangi kepadatan arus mudik.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menambah masa libur Lebaran 2018 dari empat hari menjadi tujuh hari. Wakapolri Komjen Syafruddin menilai, jika ada penambahan libur lagi usai Lebaran, itu lebih positif untuk mengurangi kepadatan arus mudik.

"Kalau tambahnya di depan agak positif, supaya arus mudik tidak numpuk. Masalah keamanan dan kelancaran juga bisa kita antisipasi," ucap Syafruddin di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Menurutnya, jika ada tambahan libur lagi saat arus mudik, memudahkan pengaturan lalu lintas.

"Kalau Polri memberikan masukan supaya di awal arus mudik. Supaya ada spare waktu supaya tidak terjadi stuck (menumpuk)," jelas Syafruddin.

 

2 dari 2 halaman

Serahkan ke Pemerintah

Meski demikian, itu semua diserahkan ke pemerintah untuk mengambil kebijakannya. "Itu masukan Polri, pemerintah yang putuskan," pungkas Syafruddin.

Penambahan libur Lebaran 2018 dituangkan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.

SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Idul Fitri dari sebelumnya empat hari, menjadi tujuh hari. Cuti bersama tersebut dimulai pada 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri jatuh pada 15-16 Juni 2018 pada Jumat dan Sabtu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: