Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan tiga masalah pada pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2017/2018. Hasil ini ditemukan saat memantau 16 sekolah menengah atas (SMA) dan madrasah aliyah (MA) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi dari 9 sampai 12 April 2018.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan, temuan pertama terkait fasilitas sarana dan prasarana peserta ujian yang belum maksimal, antara lain ketersediaan listrik dan keterbatasan jumlah komputer.
Baca Juga
Dalam pelaksanaannya masih ditemukan sekolah yang mengalami pemadaman listrik sehingga mengganggu kelancaran UNBK.
Advertisement
Hal ini secara langsung dapat mengganggu psikologis peserta karena terjadi penundaan pelaksanaan ujian. Di lain pihak, sekolah tidak mengantisipasi dengan menyediakan listrik cadangan (genset).
"Di salah satu sekolah yang menjadi objek pemantauan, pemadaman terjadi hingga 45 menit sehingga sekolah harus memadatkan jadwal ujian dengan menghilangkan jam istirahat untuk mencegah diselenggarakannya ujian susulan," kata Dominikus dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Saat terjadi pemadaman, kondisi ruang ujian menjadi ricuh dan tidak kondusif.
Selain itu, komputer yang digunakan untuk pelaksanaan UNBK belum memadai. Dengan begitu, ada sekolah yang masih meminjam komputer dari siswa sehingga pelaksanaan ujian terbagi beberapa sesi karena keterbatasan komputer.
Dominikus melanjutkan, hasil pemantauan menunjukkan bahwa ada sekolah yang menggunakan fasilitas komputer milik sekolah memanfaatkan laboratorium komputer atau beberapa ruang kelas. Jumlah fasilitas komputer yang terbatas membuat sekolah harus melaksanakan ujian hingga 3 sesi dan masing-masing diisi lebih dari 20 orang peserta ujian.
"Padatnya peserta dalam ruang ujian, menyebabkan dapat terjadi para peserta ujian saling berkomunikasi dan melihat layar komputer tanpa penghalang. Hal ini dapat dihindari bilamana tersedia cukup sarana prasarana," tuturnya.
Bawa HP ke Ruang Ujian
Ombudsman juga melihat ada pengawas ruang ujian yang masih membawa alat komunikasi, yakni telepon genggam ke dalam ruang ujian. Menurut ketentuan POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018, pengawas yang menggunakan alat komunikasi dikategorikan sebagai jenis pelanggaran berat.
Sanksi yang diberikan adalah dibebastugaskan sebagai pengawas serta diberi sanksi lain oleh ketua Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
"Kendati demikian, pengawas tersebut tidak diberikan sanksi oleh Ketua Panitia maupun pihak sekolah walaupun kepada sekolah sudah diberi tahu hal tersebut oleh Tim Ombudsman," ucap Dominikus.
Terakhir, Ombudsman menyayangkan budaya pemberian "amplop" sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada Tim Pemeriksa UNBK yang masih ditemukan oleh Tim Ombudsman.
"Hal ini terbukti kepada Tim Ombudsman diberikan 'amplop' yang seharusnya tidak boleh terjadi walaupun langsung ditolak Tim Ombudsman karena merupakan cerminan perilaku/budaya koruptif," beber dia.
Dari hasil temuan ini, Ombudsman RI Jakarta Raya menyarankan kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk memperbaiki beberapa hasil temuan berulang.
"Sebagaimana disampaikan di atas sebagai komitmen penyelenggaraan tata kelola UNBK dan perbaikan pelayanan publik di bidang pendidikan secara keseluruhan," tandas Dominikus.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement