Sukses

Bareskrim Bongkar 3 Jaringan Perdagangan Orang Bermodus TKI

Bareskrim Polri mengungkap tiga jaringan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan sebagai TKI ke Malaysia dan Timur Tengah.

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri mengungkap tiga jaringan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan sebagai tenaga kerja Indonesia atau TKI ke Malaysia dan Timur Tengah.

Tiga jaringan yang diungkap ini yaitu jaringan Timur Tengah oleh PT Kensur Hutama dengan modus perlindungan pekerja migran, jaringan Malaysia dengan modus pemberangkatan TKI non prosedural, dan jaringan Timur Tengah dengan modus perlindungan pekerja migran Indonesia non-prosedural oleh WNA Suriah.

Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak menyampaikan dari tiga jaringan ini telah ditetapkan tujuh tersangka, dua orang tersangka untuk jaringan Malaysia, dua tersangka untuk jaringan Timur Tengah WNA Suriah, dan tiga tersangka untuk jaringan Timur Tengah PT Kensur Hutama.

Pengungkapan jaringan Timur Tengah oleh PT Kensur Hutama ini bermula ketika salah satu korban melarikan diri dari rumah majikannya di Jeddah, Arab Saudi setelah mendapat perlakuan tak manusiawi dan menjadi korban pelecehan seksual oleh majikannya. Korban ini berasal dari Lombok, NTB dan direkrut oleh tersangka H Sahman pada Agustus 2017.

"Korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai PRT di Riyadh dengan menggunakan visa cleaning service. Sesampainya di Riyadh, korban dialihkan ke rumah majikan di Jeddah untuk bekerja sebagai PRT. Selama bekerja korban tidak menerima gaji serta mendapat perlakuan tidak manusiawi yakni pelecehan seksual oleh majikan," jelasnya saat rilis di Gedung Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 23 April 2018.

Dalam kasus ini, tiga tersangka yang telah ditetapkan yaitu Komisaris dan Pemilik PT Kensur Hutama, Ali Idrus, H Sahman sebagai sponsor daerah NTB, dan Muhammad Reza sebagai sponsor dan penghubung antara sponsor NTB dengan PT Kensur Hutama. Ali Idrus diketahui telah memberangkatkan TKI dari 2015 hingga Maret 2018 sebanyak 710 orang.

Herry menjelaskan, untuk jaringan Malaysia, para tersangka menggunakan modus menjanjikan korban pekerjaan di pabrik sarung tangan dengan gaji 74 ringgit Malaysia per hari atau setara Rp 7 juta per bulan. Namun kenyataannya gaji korban tak sesuai dengan yang dijanjikan atau hanya Rp 1.100.000 per bulan.

Dalam kasus ini ada 10 korban yang terkena janji manis perekrut TKI ini. Selain gaji tak layak, para korban juga mendapat tempat tinggal yang tak layak dimana tak ada ventilasi udara, bau, dan kasur yang kotor dan penuh kutu.

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dari jaringan Malaysia ini yaitu Joko Eko Supriyanto selaku Direktur PT Darusalam Samudra Jaya yang berperan sebagai pengirim TKI dan Kade Aridina yang berperan membawa 10 korban ke Malaysia.

 

2 dari 2 halaman

Dibawa ke Suriah

Sedangkan untuk jaringan Timur Tengah Suriah, Herry menjelaskan modus pelaku ialah menjanjikan pekerjaan kepada korban di Dubai. Salah seorang korban atas nama Aisah Susilawati berangkat ke Dubai pada Agustus 2017 tapi kemudian sesampainya di negara itu, ia dibawa ke Suriah dengan dalih yang bersangkutan mendapat majikan di Suriah.

Dari Suriah, korban kemudian dibawa ke Sudan dengan alasan orang tua majikan berada di Sudan. "Selama bekerja korban tidak pernah diberikan upah dan bekerja melebihi batas waktu normal atau kurang lebih 20 jam sehingga korban tidak kuat dan melarikan diri dari rumah majikannya. Korban diantarkan pihak kepolisian Sudan menuju KBRI Khartoum dan dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 28 Februari 2018," jelasnya.

Korban dijanjikan gaji 1.000 dirham atau Rp 4 juta dan diberangkatkan sebagai pekerja migran non prosedural menggunakan calling visa. Dalam kasus ini ditetapkan dua tersangka yaitu H Budi Setiawan yang berperan sebagai sponsor dan Mohammad Al Ibrahim yang merupakan WN Suriah yang berperan sebagai agensi TKI.

Tujuh tersangka dari tiga jaringan ini dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Untuk jaringan Malaysia juga dijerat dengan Pasal 102 ayat 1 huruf B UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Sedangkan untuk jaringan Timur Tengah juga dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 huruf E KUHPidana.

Video Terkini