Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung memutasi hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Effendy Muchtar. Pria yang memancing polemik usai memerintahkan KPK menetapkan tersangka terhadap mantan Wakil Presiden Boediono dalam kasus Century itu dimutasi ke PN Jambi.
Putusan mutasi itu tertuang dalam website Mahkamah Agung (MA), dalam hasil Rapimnas 23 April 2018 tentang mutasi hakim. Juru bicara MA, Suhadi, menuturkan mutasi diputuskan melalui beberapa pertimbangan.
Baca Juga
"Ya nanti pertimbangan di Badan Pengawas," ucap Suhadi kepada Liputan6.com, Senin (23/4/2018).
Advertisement
Effendy merupakan hakim tunggal yang memutus praperadilan kasus Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam putusan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel., hakim memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan kasus Century.
Selain itu, KPK juga diperintahkan untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono dan beberapa orang lain sebagai tersangka.
Liputan6.com meminta penjelasan Suhadi terkait mutasi Effendy dengan putusan praperadilan Century. Namun, ia berkilah.
"Enggak tahu itu, itu nanti Badan Pengawas. Dan itu sudah diambil putusan oleh pimpinan. Saya belum mendapat penjelasan itu," ujarnya.
PN Jakarta Selatan sendiri belum tahu perihal mutasi Effendy. "Saya belum lihat. Belum dikasih tahu, tadi langsung pulang," ucap juru bicara PN Jaksel Achmad Guntur kepada Liputan6.com, Senin (23Â April 2018).
Namun, dia menuturkan, biasanya mutasi hakim selalu mendadak. Informasinya juga disampaikan dalam website MA.
"Tapi biasanya kalau mau mutasi, memang masuk di web. Dan pasti mendadak," jelas Achmad.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini
KPK Siapkan Strategi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan, pihaknya terus mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dia mengatakan penyidik KPK tengah menyiapkan strategi khusus untuk menjerat pihak yang diduga terlibat kasus itu.
"Kan penyidik punya taktik dan strategi. Setiap kasus penyidik berdiskusi, setelah bertemu, setelah masuk penyidikan, diskusi dengan JPU, kemudian bagaimana itu menyusun taktik dan strateginya, jadi siapa duluan (yang dijerat), siapa belakangan, kan itu soal cara saja," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).
Pada dakwaan kasus Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, jaksa KPK menyebut keterlibatan pihak lain.
Budi Mulya disebut melakukan korupsi bersama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
"Century itu sudah jelas, di dalam putusannya Budi Mulya ada nama di situ, tinggal bagaimana nanti kita menyikapinya," kata Saut.
Meski begitu, Saut membantah jika kasus Century yang diduga melibatkan Boediono cs itu sudah naik ke tingkat penyidikan. "Kita belum ke sana. Tapi yang jelas kesimpulannya, pegangannya tetap putusan Budi Mulya," ujar Saut.Â
Advertisement