Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, siap menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Penasihat hukum mantan Ketua DPR itu, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya siap dengan apa pun keputusan dari hakim.
"Mudah-mudahan begitu (menerima apa pun keputusan hakim)," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Meski begitu, dia meminta agar hakim ketua Yanto dan hakim anggota lainnya mempertimbangkan nota pembelaan yang diajukan Setya Novanto.
Advertisement
"Kami harapkan hakim memutus perkara dengan mempertimbangkan pembelaan. Karena menurut hemat kami, dakwaan tentang intervensi Pak Novanto tidak terbukti," kata Maqdir.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Setya Novanto hukuman 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Setya Novanto dianggap telah mengintervensi proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Dia terlibat dalam bancakan proyek tersebut saat menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar.
Â
Tak Terima Langsung
Menurut jaksa, uang hasil korupsi proyek e-KTP itu tidak diterima Setya Novanto secara langsung. Untuk mengaburkan aliran dana, uang diberikan oleh orang yang berbeda-beda.
Setya Novanto mendapat US$ 3,5 juta dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera, selaku peserta lelang proyek e-KTP.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga mendapat US$ 3,8 juta secara bertahap dari Made Oka Masagung pemilik OEM Investment. Total Setya Novanto menerima US$ 7,3 juta.
Dalam persidangan juga terungkap, Setya Novanto telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia bersikukuh tidak terkait dengan kongkalikong proyek e-KTP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement