Sukses

JK Prihatin Setya Novanto Divonis 15 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengaku prihatin terhadap putusan penjara 15 tahun yang dijatuhkan hakim kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Namun, JK menilai majelis hakim sudah mempertimbangkan dengan baik keputusan tersebut.

"Ya ini kan hakim kita tidak bisa campuri. Kita prihatin ya. Tapi ya ini keputusan hakim ya tentu dipertimbangkan dengan baik," kata JK di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (24/4/2018).

JK pun menegaskan hal tersebut adalah peringatan kepada siapa saja untuk tidak melanggar hukum serta tidak melakukan korupsi.

"Ini juga peringatan kepada siapa saja untuk tidak mengambil tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum," kata JK.

Diketahui sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Setya Novanto atas kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Sidang putusan Setya Novanto dipimpin Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Jakpus Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.

2 dari 2 halaman

Setnov Pikir-Pikir

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. Novanto dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak setelah menjalani masa hukuman.

Hakim menanyakan pada sikap Novanto atas vonis tersebut.

"Anda punya hak untuk pikir-pikir maupun banding," kata hakim Yanto.

Novanto langsung mendekati tim kuasa hukumnya. Setelah berbincang sejenak, Novanto kembali ke kursinya.

"Terima Kasih Yang Mulia, setelah konsultasi, kami mohon diberi waktu pikir-pikir dulu," kata Novanto.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: