Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP.
Setya Novanto mendapat vonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Usai persidangan, Setya Novanto mengaku shock. Apalagi dirinya sudah mengikuti semua dengan baik. Termasuk hormat kepada penyidik dan jaksa penuntut umum.
Advertisement
"Saya betul-betul sangat shock. Karena saya lihat apa yang didakwakan itu dan apa yang disampaikan tentu perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," ujar Setya Novanto.
Selengkapnya vonis hakim untuk Setya Novanto bisa dilihat dalam Infografis berikut ini:
Rekening Diblokir
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan KPK tetap memblokir rekening terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto.
"Permintaan untuk membuka blokir rekening bank, blokir tanah dan kendaraan tidak dapat dipertimbangkan," ujar anggota majelis hakim Anwar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 24 April 2018.
Advertisement
Mengajukan Banding
Tim penasihat hukum Setya Novanto siap mengajukan banding putusan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Menurut Maqdir Ismail, banding akan dia lakukan usai berkoordinasi dengan keluarga Setya Novanto.
"Kami akan banding, nanti akan kami sampaikan setelah diskusi dan bicara dengan keluarga," ujar Maqdir.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: