Fokus, Bantaeng - Wajah Syamsuddin dan Fitrah Ayu nampak berbahagia usai dinikahkan penghulu di Kantor Urusan Agama di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Pernikahan dilangsungkan tertutup dan dihadiri keluarga dekat kedua mempelai. Pernikahan kedua remaja ini sempat mendapat penolakan dari berbagai kalangan karena keduanya masih di bawah umur.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (25/4/2018), tokoh masyarakat Bantaeng menyatakan pernikahan anak dibawah umur sudah berlangsung sejak dahulu kala dan merupakan bagian tradisi. Jika dua sejoli sudah saling suka, maka orang tua hanya memberi restu untuk melangsungkan pernikahan. Adat ini merujuk pada keyakinan agama.
Baca Juga
"Setelah anak-anak ini terutama perempuan yang sudah haid maka anak-anak sudah lepas. Karena kita berpatokan dari Sayyidina Aisyah yang diperbolehkan menikah dengan Nabi dalam usia sembilan tahun," terang Tokoh Masyarakat, Yahya Launa.
Pernikahan Syamsuddin dan Fitrah Ayu ini sempat ditolak Kantor Urusan Agama, Kecamatan Bantaeng karena belum memenuhi syarat. Namun keluarga menempuh jalur ke Kantor Pengadilan Agama. Pengadilan Agama akhirnya memberikan dispensasi pasangan ini untuk menikah.Â
Advertisement
Â