Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono mengakui menerima 80 ribu dolar Singapura dari anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha. Uang yang diterima oleh mantan Ketua PT Manado itu sebagai kompensasi penanganan penahanan Marlina Moha Siahaan.
Marlina adalah ibu kandung Aditya sekaligus terpidana korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Mantan Ketua PT Manado itu mengatakan, penerimaan uang tersebut diserahkan di kediamannya di Yogyakarta. Saat itu, Aditya menyampaikan keluh kesahnya terkait penahanan sang ibu. Ia keberatan Marlina ditahan karena kondisinya saat itu sedang sakit.
Advertisement
"Pak kondisi mama saya seperti ini. Karena saya mengerti kondisi anak terhadap orangtua saat sakit. Saya mengerti," ujar Sudi saat memberi keterangan sebagai saksi atas terdakwa Aditya Moha di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).
Namun dia mengatakan, penyerahan uang tersebut agar Marlina tidak ditahan, sesuai permintaan Aditya. Sudi berdalih, saat pertemuan tersebut tidak ada pembahasan spesifik permintaan 'jalan terbaik' yang dimaksud Aditya.
Selang beberapa waktu dari pertemuan di Yogyakarta, Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengonfirmasi adanya komunikasi dengan Aditya. Sudi tak membantah kembali adanya komunikasi dengan Aditya, namun dia membantah ada pembahasan mengenai pembebasan Marlina Moha Siahaan.
"Waktu di Jogja apa Anda pernah sampaikan 80 ribu dolar Singapura, (penanganan Marlina) tidak untuk ditahan kalau mau bebas ditambah lagi seperti komunikasi di Manado?" tanya Jaksa Yadyn kepada Sudi.
"Tidak ada," bantah Sudi.
Ia juga membantah membalas surat tim kuasa hukum Marlina setelah adanya realisasi uang 80 ribu dolar Singapura. Sebab, dalam surat balasan yang diberikan pihak Pengadilan Tinggi kepada tim kuasa hukum, menyatakan Marlina tidak ditahan.
"Seingat saya surat (balasan) dulu. Deny Sumolang, panitera muda Pengadilan Tipikor, datang ke saya kemudian saya suruh tulis (surat balasan tim kuasa hukum Marlina) dibalas bahwa Pengadilan Tinggi tidak mengeluarkan penahanan," ujar mantan Ketua PT Manado itu.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dakwaan
Dalam perkara ini, Sudi didakwa menerima suap 120 ribu dolar Singapura dari Aditya Moha terkait pembebasan sang ibu, Marlina Moha Siahaan, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.
Uang suap diberi Aditya beberapa tahap. Pada tahap pertama, SGD 80 ribu sebagai kompensasi tidak ditahannya Marlina. Sementara pembebasan Marlina dalam pidananya Sudi meminta SGD 40 ribu, namun baru direalisasikan Aditya SGD 30 ribu. Sejatinya, SGD 10 ribu telah disediakan Aditya hanya masih ditahan hingga Sudi benar-benar membebaskan Marlina.
Atas perbuatannya, Sudi selaku Hakim Tinggi Manado didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Sementara Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Â
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement