Sukses

KPU: DPR Tolak Aturan Mantan Napi Korupsi jadi Caleg

Usulan terhadap kedua aturan tersebut tetap akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan KPU tidak menemui kesepakatan terhadap rancangan peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).

Begitu juga dengan rancangan aturan lainnya, yang mewajibkan caleg untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dalam hal ini, pimpinan DPR tidak memiliki kesepahaman dengan rancangan aturan yang ingin diterapkan oleh KPU.

"Kan begini, kemarin kan waktu itu hari Jumat ketemu pimpinan DPR dan pimpinan berlepas tangan jika nanti kita tetapkan. Jadi mereka tidak mau ada kesepakatan gitu lho, tidak ketemu poin antara KPU dan DPR," ungkap Ilham, di Gedung KPU Pusat, Rabu (25/4).

Karena tidak bertemunya kesepakatan antara kedua lembaga negara tersebut, sedangkan KPU tetap pada pendirian untuk melanjutkan aturan itu, maka, kata Ilham, aturan itu berpotensi untuk dilakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU tetap sama. Orang DPD sudah ada antikorupsi, calon DPD tidak boleh yang mantan korupsi, masa di caleg (lainnya) enggak ada aturan itu," kata Ilham.

"Itu nanti mungkin mereka akan ajukan JR. Karena peraturan terkait soal korupsi dan LHKPN tidak ketemu poin antara KPU dan DPR," sambungnya.

Meskipun begitu, Ilham menyatakan, usulan terhadap kedua aturan tersebut tetap akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Iya tetap. Kan RDP juga untuk penyampaian usulan. itu kan bagian dari prosedur. Ya mungkin enggak ada perdebatan lagi ya, mungkin," tandasnya.

 

2 dari 2 halaman

Serahkan LHKPN

Diketahui, dalam rancangan PKPU, dimasukan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.

Selain itu siapa saja yang ingin mencalonkan diri dalam pemilu legislatif juga wajib untuk menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencana aturan itu bertujuan untuk ke depannya masyarakat dapat memiliki wakil rakyat yang bersih dari persoalan korupsi.