Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, divonis 9 tahun penjara karena terbukti mencabuli gadis di bawah umur.
VIDEO: Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, divonis 9 tahun penjara karena terbukti mencabuli gadis di bawah umur.