Liputan6.com, Jakarta - Mantan Komisi XI DPR, Aditya Moha mengaku meminta bantuan Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Manado saat proses banding Marlina Moha Siahaan, terpidana korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara berlangsung. Ia meminta Sudi agar tidak menahan sang ibu karena alasan sakit.
Saat memberi keterangan sebagai saksi untuk Sudi di Pengadilan Tipikor, JakartaPusat, ia mengakui dalam komunikasi keduanya, terdakwa meminta komitmen sebagai bentuk perhatian atas pengurusan proses penahanan Marlina.
Saat itu, imbuh Aditya, Sudi meminta angka genap. Meski tidak menyebut secara detil nominal yang diinginkan Sudi, Aditya menyimpulkan Rp 1 miliar.
Advertisement
"Ada satu seingat saya beliau sampaikan untuk perhatian," ujar Aditya, Rabu (25/4).
"Yang dimaksud perhatian itu apa?" tanya Jaksa.
"Saat itu saya belum berpikir itu. Akhirnya (perhatian) ada pemberian sesuatu. Sempat disampaikan genap saja. Maksudnya kurang lebih SGD 100," ujarnya.
Diakui Aditya, angka tersebut cukup besar namun saat itu Sudi bersikukuh dengan alasan uang tidak diperuntukkan dia sendiri.
"Dia sampaikan ya harus seperti itu. Karena itu bukan untuk terdakwa sendiri," ujarnya.
Realisasi uang pengurusan agar Marlina tidak ditahan dilakukan Aditya. Politisi Golkar itu mendatangi kediaman Sudi di Jogjakarta. Namun ia mengaku kesanggupannya hanya membawa SGD 800 ribu.
Usai transaksi tersebut, Sudi meminta Aditya agar tim kuasa hukum Marlina mengirim surat ke Pengadilan Tinggi Manado yang isinya menanyakan status penahanan Marlina. Sudi, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado saat itu membalas bahwa mantan Bupati Bolaang Mongondow itu tidak ditahan.
Marlina yang juga politisi Golkar itu akhirnya tidak ditahan. Setelah itu, Aditya mengaku dikejutkan dengan pernyataan Sudi ada peluang bagi Marlina bebas dari jerat hukum dengan syarat ada uang pelicin.
Aditya yang saat itu baru pulang ibadah haji mengaku tidak bisa menolak permintaan itu. Disampaikan Sudi tarif pembebasan Rita sebesar SGD 40 ribu.
"Saat itu kami ketemu dan dia sampaikan ini kemungkinan bebas ada, perlu ada tambahan. Saya kaget, saya dalam posisi tidak bisa menolak," ujar Aditya.
"Jumlahnya berapa?" tanya Jaksa.
"SGD 40 ribu," tukasnya.
Â
Suap Hakim PT Manado
Dalam perkara ini, Aditya didakwa memberi suap SGD 120 ribu terkait pembebasan sang ibu, Marlina Moha Siahaan, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.
Uang suap diberi Aditya beberapa tahap. Pada tahap pertama, SGD 80 ribu sebagai kompensasi tidak ditahannya Marlina. Sementara pembebasan Marlina dalam pidananya Sudi meminta SGD 40 ribu, namun baru direalisasikan Aditya SGD 30 ribu. Sejatinya, SGD 10 ribu telah disediakan Aditya hanya masih ditahan hingga Sudi benar-benar membebaskan Marlina.
Atas perbuatannya, Sudi selaku Hakim Tinggi Manado didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Sementara Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Reporter:Â Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement