Sukses

KPK Didesak Usut Keterlibatan Cak Imin dalam Korupsi Kemenakertrans

Cak Imin disebut menerima uang sebesar Rp 400 juta dari mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Jamaluddien Malik.

Liputan6.com, Jakarta - Masyakarat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK mengusut dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran dana optimalisasi P2KT Kemenakertrans tahun 2014.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman ‎mengatakan, dirinya akan mendatangi lembaga antirasuah itu untuk menyerahkan surat desakan tersebut.

"Iya mau ke KPK. Mau mendesak penuntasan perkara di Kemenakertrans," ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Rabu (25/4/2018).

Apalagi, menurut dia, KPK pernah merilis soal dugaan keterlibatan Cak Imin dalam kasus tersebut. Cak Imin disebut menerima uang sebesar Rp 400 juta dari mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans (P2KTrans) Jamaluddien Malik. Saat itu, Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Uang yang diberikan Jamaluddien untuk Cak Imin itu diperoleh dari pemotongan anggaran di Kemenakertrans tahun 2013. Dugaan aliran uang itu pernah disebut dalam surat tuntutan Jamaluddin Malik.

"Sekarang yang harus lebih dituntaskan‎ berdasarkan pengakuan Jamaluddien Malik ada setoran kepada Muhaimin Iskandar Rp 400 Juta itu. Itu kan persoalan yang harus dituntaskan, kalau misalkan berlanjut, ya dilanjutkan," kata Boyamin.

Dia mengatakan, jika dalam jangka waktu 30 hari desakannya tak diindahkan oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan.

"Maka dengan terpaksa kami akan mengajukan gugatan praperadilan sebagaimana telah dilakukan pada perkara-perkara korupsi lainnya, termasuk praperadilan perkara mega-korupsi Bank Century," tegas Boyamin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Disebut dalam Dakwaan

Nama Cak Imin sendiri disebut dalam dakwaan Jamaluddin Malik. Jaksa KPK menyebut Jamaluddin Malik melakukan tindak pidana korupsi di Kemenakertrans bersama-sama dengan Muhaimin Iskandar, Achmad Hudri, dan beberapa pejabat di Kemenakertrans periode 2013.

Jamaluddin telah divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 Juta subsider 1 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenang serta jabatannya melakukan korupsi di lingkungan Kemenakertrans periode 2012-2014.