Sukses

Tren Anggota DPRD Korupsi Berjemaah

KPK menganjurkan, kalau ada teman yang korupsi, harusnya diingatkan, bukan malah minta bagian atau ikutan.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD menempati urutan ketiga terbesar pejabat publik yang terjerat tindak pidana korupsi. Ini lantaran anggota DPRD kerap korupsi secara berjemaah.

Sebut saja korupsi di DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan 38 anggota. Kemudian di DPRD Malang, Jawa Timur yang melibatkan 19 anggota.

"Trennya anggota DPRD korupsi berjemaah, inginnya semua kebagian," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Dia mengingatkan, "Harusnya kalau ada temannya korupsi, tolong diingatkan, bukan malah minta bagian atau ikutan."

Selengkapnya simak korupsi berjemaah anggota DPRD dalam Infografis berikut ini:

2 dari 3 halaman

4 Order Korupsi DPRD Sumut

38 anggota DPRD Sumut yang terlibat diduga menerima suap masing-masing Rp 300 juta - 400 juta dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Tercatat ada 4 order. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014. Kedua, persetujuan perubahan APBD Sumut Tahun 2013-2014.

Ketiga, pengesahan APBD Tahun Anggaran 2014-2015. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi Tahun 2015.

3 dari 3 halaman

1 Order Korupsi DPRD Malang

Berawal dari Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono menerima uang suap Rp 700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono.

Arief kemudian memberikan sebagian dari uang tersebut yakni Rp 600 juta kepada Wali Kota Malang Anton. Kemudian Anton membagikannya kepada 18 anggota DPRD yang lain.

Tercatat ada 1 order, yakni pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun 2015.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: