Sukses

HEADLINE: Korupsi Berjemaah Anggota DPRD, Mental Sesat yang Jadi Tren?

KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Sementara, di Malang, ada 19 anggota dewan yang terjerat kasus korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Mendung menggantung di atas gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara pada Rabu 25 April 2018. Hari itu hujan memang sedang mengguyur Medan. Namun, suasana suram bukan hanya lantaran cuaca. 

Tak banyak anggota DPRD yang hadir dalam sidang. Suasana bangunan wakil rakyat itu tak seramai biasanya. 

"Kondisi di DPRD Sumut masih lesu, untuk memenuhi kuorum dua pertiga saja kita masih kesulitan. Rapat-rapat alat kelengkapan yang juga terasa masih lesu," ucap anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan saat dihubungi Liputan6.com, Rabu siang.

Kondisi tersebut terjadi sejak jerat kasus korupsi mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menggurita hingga ke gedung dewan. Para anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Jumlahnya tak tanggung-tanggung, 38 orang! Korupsi diduga dilakukan secara berjemaah. 

Para anggota dewan terjerat kasus dugaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Duit rakyat miliaran rupiah jadi bancakan. Per orang menerima bagian lumayan besar, Rp 300 juta hingga 350 juta.

Menurut Sutrisno, sejak penetapan tersangka 29 Maret 2018 lalu, kehormatan lembaganya telah runtuh. Masyarakat sudah tak percaya pada para wakilnya. Psikologis para anggota dewan pun terpengaruh. Imbasnya, kinerja DPRD pun ikut menurun. 

"Semoga badai ini cepat berlalu," ucap Wakil Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut itu.

Suasana setelah sidang tujuh anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kasus suap dari Gatot Pujo Nugroho di pengadilan Tipikor, Jakarta,  Rabu (26/10). (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Korupsi berjemaah yang melibatkan anggota anggota DPRD tak hanya terjadi di Sumatera Utara. Pada 21 Maret 2018, KPK juga menetapkan 19 tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Penetapan 19 tersangka ini merupakan pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, yaitu Pimpinan DPRD Moch Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.

Jika ditarik lebih jauh lagi, kasus korupsi berjemaah sejatinya tak hanya kali ini saja terjadi. Kasus Hambalang, kasus cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur BI, dan skandal proyek e-KTP juga bikin penjara penuh dengan tersangka korupsi. 

Dalam kasus e-KTP misalnya, disebutkan bahwa korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini menyeret sejumlah nama, dari legislatif, eksekutif hingga pihak swasta.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan, korupsi berjemaah para wakil rakyat terjadi karena mental korup yang terlanjur "membudaya" di dewan.

Gatot Pujo Nugroho usai menjalani persidangan tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/2/2016). Gatot mengakui adanya permintaan uang untuk diberikan kepada mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Maruli Hutagalung. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

"Perilaku elite politik kita dan itu merata, baik lokal sampai ke daerah. Padahal, politik sudah dibuat lebih murah, kampanye disubsidi negara, tapi mental yang rusak, itulah susahnya," ucap Donal saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (25/4/2018). 

Menurut Donal, ada dua pintu masuk korupsi. Pertama, kongkalikong antara pihak legislatif dan eksekutif. Kedua, minimnya integritas pejabat publik.

"Ini soal perilaku, enggak mungkin kemudian proyeksi anggaran dilakukan akan terpenuhi targetnya kalau tidak melibatkan dua pintu tadi, karena integritasnya sama-sama buruk akhirnya korupsi," kata Donal.

Donal mengatakan umumnya korupsi berawal dari permohonan pengusaha yang mengiming-iming sejumlah hadiah atau uang. Anggota legislatif biasanya akan mengkondisikan proses penganggaran proyek. Setelah anggaran disahkan, pengusaha mengkondisikan lelang. Modus seperti ini terjadi, misalnya dalam korupsi berjamaah e-KTP.

"Banyak dari mereka merasa secure (aman) melakukan itu karena mengikuti kawan-kawan yang lain."

Parpol Ikut Andil

Peran partai politik juga tak bisa diabaikan dalam korupsi berjemaah. Menurut Donal, dorongan korupsi muncul dari partai karena adanya semacam setoran wajib, layaknya upeti yang dikenakan kepada anggota dewan untuk partai.

"Namun, partai akan selalu lepas tangan (bila korupsi terungkap). Karena pendidikan politik banyak tidak dilakukan ke internal partai. Itu juga menjadi satu celah," ucap dia.

Sementara itu Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar menjelaskan kongkalikong antara kepala daerah dan anggota dewan terjadi karena aturan dalam pembahasan di dewan yang dianggap terlalu kompleks.

"Aturan pemda mengatakan, kalau pembahasan anggaran tertunda, itu yang kena hukuman adalah aparat pemerintah daerah. Ini membuat mereka berpikir daripada berdebat substansi lama soal anggaran, mending bayarin saja anggota DPRD-nya, supaya mereka tidak persoalkan pembahasan anggaran," kata Zainal saat dihubungi Liputan6.com. 

Aturan itu, menurut dia, menjadi celah bagi pemerintah di daerah yang tidak ingin terkena sanksi dengan memberi pelicin bagi dewan. 

"Ibaratnya, daripada kena denda, mending mereka menyawer anggota DPRD supaya jauh lebih mudah pembahasan anggaran," kata Zainal.

 

Saksikan video menarik berikut ini: 

2 dari 3 halaman

Korupsi Berjamaah Terlanjur Jadi Tren

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan anggota DPRD menempati urutan ketiga terbesar pejabat publik yang terjerat tindak pidana korupsi.

Menurut dia, anggota DPRD kerap korupsi secara berjamaah. Ini dilakukan atas asas sama rata, sama rasa.

"Trennya anggota DPRD korupsi berjamaah, inginnya semua kebagian, seperti yang terjadi di Sumatera Utara dan Malang," ujar Alex saat dikonfirmasi, Rabu 25 April 2018 siang.

Dia pun menyayangkan adanya fenomena 'asas keadilan' ala anggota dewan ini, yang justru jauh dari norma dan etika. "Harusnya kalau ada temannya korupsi, tolong diingatkan, bukan malah minta bagian atau ikutan," kata dia.

Untuk meminimalisasi korupsi pejabat daerah, KPK kini tengah melakukan kajian. Salah satu yang dikaji KPK yakni terkait proses pemilu yang disebut menjadi awal terjadinya tindak pidana korupsi oleh pejabat maupun kepala daerah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menurut Alex menyatakan, pihaknya tengah mengupayakan agar kontestasi pemilu tak mengeluarkan biaya besar yang dikeluarkan oleh calon pejabat dan kepala daerah.

"Kami melakukan kajian dan hasilnya kami mengusulkan pemerintah membantu pendanaan politik, sehingga akan terjaring calon yang benar-benar berkualitas dan berintegritas," kata Alexander Marwata.

38 Anggota DPRD Sumut Dicegah

Rabu ini, (KPK) mengumumkan pencegahan terhadap 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) bepergian ke luar negeri.

Mereka dicegah dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan kasus pemberian suap kepada mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Telah dilakukan pencegahan ke luar negeri untuk 38 tersangka dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Pencegahan dilakukan KPK guna mempermudah penyidikan terhadap puluhan legislator itu. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung 19 April 2018.

Ke-38 anggota DPRD Sumatera Utara yang dicegah sebagai tersangka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, dan Biller Pasaribu.

Selanjutnya, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty, Dermawan Sembiring.

Berikutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

3 dari 3 halaman

Kasus di Sumut dan Malang Jadi Fokus

Pimpinan KPK lainnya, Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya fokus mengusut dua kasus korupsi berjamaah di DPRD Sumut dan Kota Malang. Dia memastikan akan mempercepat penanganan perkara itu.

"Tentu kita fokus menangani kasus ini. Kita melihat peran mereka masing-masing," ucap Basaria saat dihubungi Liputan6.com.

Terkait dengan adanya keluhan menurunnya kinerja dewan, Basaria meyakini, penanganan kasus tak akan menggangu kinerja di DPRD Sumut dan Malang. Menurut dia, anggota dewan yang terjerat kasus bisa diganti. 

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku, pihaknya tengah mempelajari lebih lanjut hasil dari pemeriksaan dua kasus korupsi berjamaah di Sumut dan Malang.

Untuk kasus di Sumut, Febri mengatakan, dari 38 anggota dewan yang telah berstatus tersangka, sebanyak 30 orang telah mengembalikan uang yang diduga suap pemberian mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Penanganan kasus yang melibatkan puluhan nama anggota dewan tak akan menggangu kinerja di DPRD Sumut," ucap Febri, Selasa 24 April 2018.

Febri mengatakan, selama sepekan ini, penyidik KPK berada di Sumut untuk melakukan pemeriksaan. Total ada 150 orang saksi yang mayoritas merupakan anggota dewan. 

"Kami akan pelajari lebih lanjut pemeriksaan di Sumut tersebut untuk kepentingan tersangka atau saksi-saksi tambahan lainnya," jelas dia.

Mendagri Tjahjo Kumolo melambaikan tangan saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/2). Tjahjo mengaku kedatangannya memenuhi undangan pimpinan KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku tak pernah bosan mengingatkan agar pemangku kebijakan, termasuk DPRD untuk memahami area rawan korupsi. Salah satunya adalah masalah perencanaan dan penyusunan anggaran.

Menurut dia, sudah banyak contoh kasus korupsi di sektor ini dan seharusnya dapat dijadikan pelajaran berharga bagi pihak yang berkepentingan.

"Sedikit ada penyimpangan apalagi ada penyalahgunaan, apalagi ada pembagian, pasti terbongkar sebagaimana yang dialami oleh teman-teman teman Pemda dan DPRD di Sumut," ujar Tjahjo.

Untuk itu, dia mengimbau agar kepala daerah maupun DPRD tidak tergoda oleh jalan pintas yang tidak sesuai aturan. Jika ada permintaan-permintaan yang tak sesuai peraturan lebih baik ditolak. 

"Sedikit ada penyimpangan apalagi ada penyalahgunaan, apalagi ada pembagian, pasti terbongkar sebagaimana yang dialami oleh teman-teman teman Pemda dan DPRD di Sumut," imbuh Tjahjo.

Ia yakin, KPK tidak sembarangan menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus Sumut ini.

Dia juga meyakini lembaga antirasuah telah mengantongi alat bukti yang kuat untuk mejerat para anggota dewan itu. Namun, dia juga meminta agar azas praduga tak bersalah dikedepankan lantaran status para anggota dewan baru tersangka.

"Sepanjang yang bersangkutan belum mempunyai penetapan hukum tetap bagaimana keputusan pengadilan, saya kira belum bisa diganti. Kalau dia sudah mendapat kekuatan hukum tetap, lalu untuk PAW-nya parpol diberikan tembusan untuk mengisi penggantinya," ucap politisi PDI Perjuangan itu.Â