Sukses

Wakil Ketua DPR: Pansus Tenaga Kerja Asing Belum Perlu

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing salah arah. Sebab, kata dia, kebijakan itu tidak berpihak pada pekerja lokal.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Utut Adianto angkat bicara mengenai usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurutnya pembentukan Pansus tersebut belum diperlukan.

"Saya kira belum perlu ya (pembentukan pansus TKA)," kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Menurut Utut, hal itu akan dievaluasi oleh para pimpinan DPR. "Nanti kan perlu kita lihat dan kita evaluasi," ungkapnya.

Diketahui, semenjak dilantik sebagai pimpinan DPR Utut Adianto kerap bungkam pada awak media. Utut cenderung tidak ingin memberikan komentar apapun terkait isu-isu saat ini yang ditanyakan oleh wartawan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing salah arah. Sebab, kata dia, kebijakan itu tidak berpihak pada pekerja lokal.

Fadli juga beranggapan Perpres itu berbahaya serta perlu dikoreksi. Dia pun beranggapan perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) mengenai tenaga kerja asing.

"Saya kira kebijakan-kebijakan tadi tak boleh dibiarkan tanpa koreksi. Itu semua harus segera dikoreksi. DPR sebenarnya pernah membentuk Panja Pengawas Tenaga Kerja Asing. Tapi rekomendasinya diabaikan. Jadi, bila perlu nanti kita usulkan untuk dibentuk Pansus mengenai tenaga kerja asing, agar lebih punya taring," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/4/2018).

Saksikan video pilihan di bawah ini