Liputan6.com, Bali Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto, meminta pengelola jabatan fungsional bidang ketenagakerjaan agar beradaptasi dengan revolusi industri 4.0 dalam menjalankan tugas.
Saat ini, di Kementerian Ketenagakerjaan terdapat 4.906 pegawai fungsional bidang ketenagakerjaan yang terdiri dari 2.535 orang instruktur pelatihan kerja, 126 penguji keselamatan dan kesehatan kerja (K3), 354 pengantar kerja, 1.579 pengawas ketenagakerjaan, dan 312 mediator hubungan industrial.
"Semua pengelola jabatan fungsional di bidang ketenagakerjaan harus menyusun kurikulum dan modul khusus yang mengacu pada kebutuhan industri di era revolusi industri 4.0 dengan berbasis digitalisasi dan otomatisasi,"Â ujar Hery, saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pengelola Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan, di Nusa Dua, Bali, Rabu (25/4/2018).
Advertisement
Ia melanjutkan, revolusi industri 4.0 mengubah tatanan kehidupan di segala aspek. Menghilangkan beberapa pekerjaan lama dan menciptakan pekerjaan-pekerjaan baru dengan sentuhan teknologi canggih.
"Para pegawai yang bertugas pada jabatan fungsional bidang ketenagakerjaan harus memiliki karakter, kompetensi, kolaborasi, kontribusi, dan kreativitas agar tidak ketinggalan menghadapi perubahan di era revolusi industri 4.0,"Â ucap Heri
Contoh lain, imbuhnya, sekarang orang dapat dengan mudah mendapatkan informasi lowongan kerja melalui internet. Oleh karena itu, peranan jabatan fungsional pengantar kerja harus diperkuat dengan inovasi dan kreativitas saat menjalankan tugas dan fungsinya.
"Sekarang kita tidak bisa lagi bekerja secara normatif. Kita harus bisa membuat terobosan-terobosan baru dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Kita harus bisa membuat sistem pelayanan publik yang transparan dan akuntabel dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi," kata Hery.
Sementara itu, Kepala Biro (Karo) Organisasi dan Kepegawaian (Oke) Kemnaker, Tri Retno Isnaningsih, mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan Rakornis adalah untuk menyamakan persepsi antara Kemnaker dengan pemangku kepentingan di daerah mengenai pentingnya keberadaan pejabat fungsional bidang ketenagakerjaan.
"Masih ada perbedaan persepsi di antara Kemnaker sebagai pembina jabatan fungsional dengan Pemerintah Daerah sebagai pengguna jabatan fungsional bidang ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dibutuhkan koordinasi teknis antara pusat dan daerah sebagai pengelola jabatan fungsional bidang ketenagakerjaan," ujarnya.
Rakornis Pengelola Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan berlangsung pada 25-26 April 2018. Diikuti oleh 67 peserta dari Sekretaris Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota, dan Pejabat Fungsional Bidang Ketenagakerjaan.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sumber Daya Energi Mineral Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi.
Â
Â
(*)