Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menggelar pemilihan Wakil Ketua MA bidang nonyudisial hari ini. Pemilihan berlangsung di lantai 14 Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Ada sembilan kandidat yang mengikuti pemilihan yang dipimpin Ketua MA Hatta Ali ini. Sembilan kandidat tersebut yaitu Sunarto, Takdir Rahmadi, Supandi, Andi Samsan Nganro, Hary Djatmiko, Zahrul Rabain, Soltoni Mohdally, Yulius, dan Suhadi.
Pemilihan ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 78/KMA/SK/IV/2018 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial. Pelaksanaan pemilihan dilakukan panitia yang diketuai Sekretaris MA, AS Pudjoharsoyo.
Advertisement
Dalam pemilihan tahap pertama, ada dua kandidat yang mendapat suara terbanyak yaitu Sunarto dengan 13 suara dan Andi Samsan Nganro yang memperoleh 9 suara.
Sementara kandidat lainnya Takdir Rahmadi mendapat 8 suara, Supandi 6 suara, Suhadi 4 suara, dan Zahrul Rabain 3 suara. Tiga kandidat lainnya yaitu Hary Djatmiko, Soltoni Mohdally, dan Yulius masing-masing mendapat 1 suara.
Hatta Ali menyampaikan sesuai tata tertib Pasal 14 ayat 3, kandidat yang mendapatkan 50 persen suara ditambah 1 suara sah, maka akan langsung ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang nonyudisial terpilih.
Namun jika berdasarkan hasil pemilihan tidak memenuhi 50 persen ditambah 1 suara yang sah, diselenggarakan pemungutan suara putaran kedua yang diikuti dua kandidat dengan suara terbanyak.
"Yang sudah mendapatkan suara terbanyak ke satu dan ke dua yaitu, satu Dr H Sunarto dan dua Andi Samsan Nganro. Dan diminta kesediannya mengikuti pemilihan kedua," kata Hatta Ali.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemilihan Tahap Dua
Sampai saat ini proses pemilihan tahap kedua masih berlangsung yang diikuti dua calon yaitu Sunarto dan Andi Samsan Nganro.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyampaikan calon yang mendapatkan suara terbanyak pada putaran kedua akan langsung ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang nonyudisial. Namun jika kedua calon mendapatkan jumlah suara yang sama maka akan diselenggarakan putaran ketiga.
"Jika setelah pemilihan pada putaran ketiga juga mendapatkan suara yang sama maka dilakukan pemilihan ulang untuk putaran keempat setelah dilakukan skors selama tiga jam," kata Abdullah.
Â
Â
Reporter:Â Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
Advertisement