Sukses

Terpilih Jadi Wakil Ketua MA, Ini Janji Hakim Sunarto

Sunarto mengatakan, proses pemilihan di MA cukup unik karena tak ada kampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Agung Sunarto terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Nonyudisial. Pria yang menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA berjanji akan menjaga integritas dalam menjalankan tugas barunya.

"Saya merasa belum pantas duduki jabatan tersebut. Tapi para hakim agung menitipkan amanahnya pada saya dan saya harus berusaha memantaskan diri memegang amanah tersebut dengan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dan selalu menjaga integritas," kata Sunarto dalam jumpa pers di Media Center MA, Kamis (26/4/2018).

Sunarto mengatakan, proses pemilihan di MA cukup unik karena tak ada kampanye. Para calon dinilai dari kinerja dan kesehariannya.

"Kampanye telah berlangsung sejak menduduki jabatan hakim dan hakim agung atau long life campaign. Karena dalam keseharian telah ada interaksi satu sama lain. Yang jadi promotor kita adalah diri kita sendiri. Tidak ada tim sukses," urai dia.

Dia menuturkan, sembilan calon Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial juga tidak mencalonkan diri. Melainkan mereka ditetapkan sebagai calon secara spontan oleh hakim agung.

Dia mengatakan, siapa yang ingin menduduki kursi pimpinan di MA harus menjaga sikap, tutur kata dan perilaku agar menjadi bahan kampanyenya. 

"Dan percayalah MA akan semakin dipercaya masyarakat yang mencari keadilan," ucapnya.

Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial telah kosong selama setahun. Kekosongan ini dikarenakan tahun lalu MA memiliki kesibukan luar biasa dengan berbagai macam agenda.

"Agenda-agenda itu sambung menyambung hampir-hampir tak ada jeda dan waktu cukup sempit," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Proses Pemilihan

Hakim agung Sunarto terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Nonyudisial. Dia mengalahkan hakim Andi Samsan Nganro dalam putaran kedua pemilihan yang berlangsung di lantai 14 Gedung MA, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

"Berdasarkan rekapitulasi suara, yang memperoleh suara terbanyak adalah Yang Mulia Dr Haji Sunarto dengan jumlah suara 24 sehingga ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial terpilih," kata Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Kamis (26/4/2018).

Sunarto dan Andi Samsan Nganro merupakan dua calon yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan putaran pertama. Sunarto memperoleh 13 suara dan Andi Samsan Nganro memperoleh 9 suara.

Sesuai tata tertib Pasal 14 ayat 3, kandidat yang mendapatkan 50 persen suara ditambah 1 suara sah, maka akan langsung ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial terpilih. Namun jika berdasarkan hasil pemilihan tidak memenuhi 50 persen ditambah 1 suara yang sah, diselenggarakan pemungutan suara putaran kedua yang diikuti dua kandidat dengan suara terbanyak.

Dalam putaran kedua, Sunarto memperoleh 24 suara dan Andi Samsan Nganro sebanyak 21 suara. Total suara sebanyak 46 dan satu suara dinyatakan tidak sah.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com