Liputan6.com, Jakarta - Tak pernah terbayang dalam pikiran dua orang ibu, SW (26) dan HJ (28), sang buah hati yang masih bocah harus berurusan dengan polisi. Kedua ibu muda itu menangis histeris di hadapan Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Irwan Anwar.
Bagaimana tidak? Anak perempuan mereka, berinisial W (11) dan R (10) diringkus unit Reskrim Polsek Tamalanrea, Makassar, Kamis 26Â April 2018. Mereka ditangkap karena mencuri uang saat nasabah hendak menarik uang di mesin ATM.
Dua gadis cilik ini di hadapan penyidik, sudah lima kali mereka mencuri uang di ATM dengan mengelabui korbannya seolah-olah mesin ATM rusak dan dengan trik tertentu dua bocah tersebut berhasil menarik uang korban itu dari mesin ATM.
Advertisement
Pada aksi terakhirnya, Jumat 20Â April sekitar pukul 21.28 WITA mereka ditangkap. Saat itu keduanya berhasil menarik uang sebanyak Rp 800 ribu dari dua korban di mesin ATM berbeda di satu ATM Center, Jalan Perintis Kemerdekaan, depan pesantren IMMIM, Makassar.
"Dua pelaku ini bekerja sama saling berbagi peran. Saat korbannya usai memencet PIN ATM di gerai ATM Center, pelaku pertama mendekat dan menyampaikan mesin ATM itu rusak dan diarahkan ke mesin sebelah. Tapi korban tidak pindah dan di saat bersamaan pelaku kedua memencet mesin ATM. Saat uang lagi proses, pelaku pertama bertepuk tangan untuk buat keributan dan korban tidak fokus mendengar suara mesin berproses. Karena kartu ATM keluar, korban pun buru-buru pergi karena mengira mesin ATM nya memang rusak," kata Kombes Polisi Irwan Anwar.
Menurut dia, teknik pencurian yang dilakukan dua bocah ini seperti orang yang benar-benar pengalaman. Akan didalami kemungkinan keterlibatan orang dewasa di balik aksi anak di bawah umur ini.
Â
Laporan Korban
Kasus ini terbongkar setelah Febrianti, (28), salah satu korban melapor ke polisi dan video kamera CCTV aksi dua gadis cilik ini jadi viral. Febriati baru menyadari uangnya terkuras saat pagi harinya kembali ke ATM BRI dan tertulis saldo sudah tidak mencukupi untuk penarikan.
"Karena yang bersangkutan masih di bawah umur maka pendekatan hukumnya harus mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Sangkaan pelanggaran pidananya tetap pasal pencurian di KUHP tapi proses peradilannya gunakan UU No 11 tahun 2012," kata Irwab seraya menambahkan, penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar.
Reporter:Â Salviah Ika Padmasari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement