Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku stres usai divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Dia juga wajib membayar denda Rp 500 juta pada kasus e-KTP itu.
"Ya pastilah (stres). Kita kan enggak menyangka demikian gitu, tapi ya sudahlah," ujar Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).
Setya Novanto mengatakan, usai vonis pada Selasa 24 April 2018, dia sudah dijenguk oleh pihak keluarga dan kerabat. Dia mengaku tengah berunding dengan keluarga apakah akan banding atau tidak.
Advertisement
"Sudah (dijenguk keluarga), kita ngobrol perlu apa tindak lanjut (banding) gitu," kata Setya Novanto.
Namun, dia belum memutuskan akan menerima atau tidak vonis tersebut. "Ya kita lihatlah perkembangannya,"Â ucap Setya Novanto.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Vonis
Pada perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto disebut memperkaya diri sendiri sebesar US$ 7,3 juta. Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.
Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.
Advertisement