Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad yang dilakukan seseorang bernama Rhendra Kurniawan melalui media sosial.
"MUI meminta pelakunya diperiksa dan diproses hukum sesuai mekanisme peraturan hukum yang berlaku," tulis Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid lewat keterangan tertulis, Jumat (27/4/2018).
Baca Juga
Kendati demikian, MUI meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menyeret kasus tersebut ke ranah politik, terlebih saat ini muncul isu yang mengkaitkan pelaku dengan salah satu partai politik.
Advertisement
"Jangan ditarik ke ranah politik karena khawatir dapat menimbulkan kegaduhan. Tetap tenang, tidak terpancing dan terprovokasi," jelas Zainut.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dilaporkan GP Ansor
Sebelumnya Pengurus cabang GP Ansor Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur telah melaporkan akun media sosial Facebook Rhendra Kurniawan.
GP Ansor juga telah mendatangi alamat tempat tinggal pria tersebut, namun menurut informasi setempat, rumah tersebut telah dijual pemiliknya.
"Beberapa anggota PC Ansor sudah mendatangi rumah yang bersangkutan dan sudah melakukan cross-check, namun rumah tersebut sepi karena rumah yang ditempati oleh yang bersangkutan sudah dijual sejak enam bulan lalu," kata Wakil Ketua PC Ansor Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Muzayyin, saat melapor ke Mapolresta Sidoarjo, Kamis 26 April 2018.
Advertisement