Sukses

Pimpinan KPK Sudah Terima Analisis JPU soal Kasus Century

Dalam putusan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia, hakim meminta supaya KPK segera melakukan penyidikan lanjutan atas kasus Century.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima hasil analisis dari tim penuntut umumnya, perihal kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Kemarin Ketua KPK sudah menyampaikan analisis hasil JPU, sudah ada di pimpinan tinggal proses pembahasan lebih lanjut melibatkan unsur yang terkait. Maka seluruh pimpinan dan juga unsur JPU, penyidik atau pihak terkait lain untuk bahas poin dari sejumlah nama yang kita rinci," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 27 April 2018.

Namun, lanjut dia, KPK masih perlu memetakan perkara ini.

Sebelumnya diberitakan, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur membeberkan perihal adanya permintaan dari Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), hakim meminta supaya KPK segera melakukan penyidikan lanjutan atas kasus  Century.

 

2 dari 2 halaman

Perintah Pengadilan

Hakim memerintahkan agar KPK segera menetapkan tersangka baru, terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam sengkarut rasuah bailout Bank Century. Di antaranya Gubernur Bank Indonesia kala itu, Boediono.

"Dalam surat putusan tersebut ada perintah termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," terang Hakim Effendi dalam amar putusannya, seperti diterangkan Humas PN Jaksel Achmad Guntur, Selasa, 10 April 2018.

Dalam kasus ini, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Budi Mulya 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Tak terima dengan putusan ini, Budi mengajukan upaya hukum hingga tingkat kasasi.

Namun nahas, majelis hakim mengandaskan upaya hukumnya. Hukuman Budi malah diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA). Hakim menilai Budi terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar, terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar Rp 6,762 triliun, dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

 

Simak berita menarik lainnya di Jawapos.com