Sukses

Dukung KPU, Mantan Pimpinan KPK: Jangan Pilih Penjahat Menjadi Pejabat 

KPU berencana melarang bekas narapidana korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual maju menjadi anggota legislatif.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto setuju dengan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU), tentang pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif di Pemilu 2019.

"Setuju saya. Jangan penjahat dipilih jadi pejabat. Jangan memilih penjahat jadi pejabat," kata Bibit di Kantor PSI, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2018).

Dia menilai, tidak masuk akal jika para penjahat dipilih jadi pejabat. Oleh karena itu, KPU kata Bibit, bisa memasukan kriteria tersebut dalam peraturan.

"KPU pun bisa buat kriteria, apa yang bisa masuk, misalnya ini, ini. Menurut saya ya boleh-boleh saja (larangan itu). Dan tidak masuk akal jika penjahat dijadikan pejabat. Saya sendiri menolak," kata Bibit.

KPU berencana melarang bekas narapidana korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual maju menjadi anggota legislatif. Aturan itu akan ditambahkan sebagai pasal baru dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam pemilu 2019.

 

2 dari 2 halaman

Belum Ada Payung Hukum

"Nanti akan kami masukkan juga aturan mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kami masukkan, karena di UU belum ada," kata anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Dia menilai, aturan itu bertujuan agar masyarakat dapat memilih wakil yang bersih. Hasyim melihat korupsi merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan, sehingga koruptor merupakan orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini