Sukses

SINDIKASI: Pekerja Media dan Industri Kreatif Rawan Stres

SINDIKASI mengajak pemerintah dan perusahaan memperhatikan persoalan ini untuk bersama-sama menghadirkan solusi untuk masalah riil yang dihadapi pekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif (SINDIKASI) menemukan beberapa masalah kesehatan yang kerap dihadapi para pekerja media dan pekerja yang bergerak di bidang industri kreatif. Masalah tersebut berkaitan dengan kesehatan mental.

"Beberapa jenis masalah kesehatan mental yang sering dialami pekerja media dan kreatif di antaranya berupa depresi, mental breakdown, stres berat yang semuanya muncul akibat akumulasi masalah yang muncul dalam kondisi kerja," ujar Ketua SINDIKASI Ellena Erekahendy di acara Festival Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Gedung Kerta Niaga, kawasan Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (28/4/2018).

Masalah mental yang dialami pekerja juga dikarenakan pola relasi kerja, kultur kerja, dan bisa juga disebabkan manajerial perusahaan yang tidak seimbang.

Persoalan kesehatan mental ini menjadi aspek penting dalam pemenuhan hak keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerja. Persoalan kesehatan mental ini merupakan keluhan yang kerap diterima SINDIKASI dari para pekerja media dan industri kreatif.

"Hal ini dikarenakan kondisi dan tuntutan kerja para pekerja media dan kreatif berada pada ranah kerja-kerja kognitif dan intelektual sehingga tekanan dan kondisi kerja sangat berdekatan dengan kondisi mental," kata Ellena.

 

2 dari 2 halaman

Minta Pemerintah Hadirkan Solusi

Ellen mengajak pemerintah dan perusahaan memperhatikan persoalan ini untuk bersama-sama menghadirkan solusi untuk masalah riil yang dihadapi dalam era ekonomi digital ini. 

SINDIKASI juga telah meminta pemangku kebijakan mendefinisikan masalah kesehatan mental pekerja yang masuk dalam jenis penyakit akibat kerja. Dengan harapan diterbitkan kebijakan baru untuk mengatasi persoalan ini.

"Kita mendorong para regulator seperti Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS untuk merevisi UU Ketenagakerjaan serta UU K3 agar dapat mengakomodir perlindungan pekerja muda, media dan kreatif di era ekonomi digital ini," kata Ellena.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

Â