Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menyampaikan, pihak kepolisian turut mendalami adanya unsur pidana atas dugaan tindak persekusi terhadap ibu dan anak di car free day (CFD), Jakarta.
"Terkait dengan upaya-upaya intimidasi, persekusi, upaya tidak menyenangkan di CFD kemarin di Bundaran HI dan sekitarnya, kami sangat menyayangkan itu dan kami akan mendalami apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak," tutur Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Senin (30/4/2018).
Baca Juga
Iqbal berharap kejadian itu tidak terulang kembali sebab dapat mencederai bangsa Indonesia sebagai negara demokrasi.
Advertisement
"Kebebasan mengeluarkan pendapat tidak akan kami larang, seperti yang menggunakan kaus tagar itu hak mengekspresikan. Tapi caranya jangan melanggar hukum," jelas dia.
Untuk ke depannya, jika merasa telah menjadi korban tindak pidana, segeralah melapor ke pihak kepolisian terdekat. Petugas pasti berada di lokasi-lokasi yang ramai dengan berkumpulnya masyarakat.
"Polisi pasti ada di sana. Laporkan ke kantor polisi terdekat, pos polisi terdekat, laporkan ke personel kami di lapangan, bahwa saya diintimidasi si A, si B, si C. Kita akan amankan dan ambil keterangan. Bilamana ada perbuatan melawan hukum, kami akan selidiki," Iqbal menandaskan.
#DiaSibukKerja vs #2019GantiPresiden
Rekaman video dugaan intimidasi terhadap orang berkaus #DiaSibukKerja saat car free day di Thamrin, Jakarta, menjadi viral. Dalam rekaman itu, sejumlah orang berkaus #2019GantiPresiden mengerubungi dan mengimingi-imingi uang kepada mereka yang mengenakan kaus #DiaSibukKerja.
Rekaman video lainnya juga menggambarkan tindakan intimidasi sejumlah orang terhadap perempuan yang membawa seorang anak. Sang anak bahkan menangis mendapatkan perlakuan tersebut.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement