Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 50 ribu buruh akan membanjiri peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day yang jatuh pada Selasa 1 Mei 2018. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) tersebut akan menggelar karnaval dan deklarasi.
"Karnaval akan dipusatkan di sekitar Patung Kuda Monas hingga ke depan Istana Negara. Di sana akan disampaikan Panca (lima) Maklumat yang berisi lima tuntutan buruh kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi," ungkap Ketua Umum KPRI, Rieke Diah Pitaloka, dalam sebuah jumpa pers di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 29 April 2018, yang dikutip dari Merdeka.com.
Rieke mengungkapkan, pekerja dari berbagai elemen sektor industri dan pelayan publik akan bergabung menyuarakan hal-hal yang bertujuan untuk perbaikan rakyat pekerja Indonesia secara komprehensif.
Advertisement
Siapa saja mereka? Mereka terdiri dari pekerja pos dan logistik, pekerja di perbankan, garmen, hotel, pelabuhan, para pekerja tidak tetap di pemerintahan serta gabungan guru honorer.
Â
Isi 5 Maklumat
Berikut lima Maklumat yang akan disampaikan buruh kepada Presiden Jokowi:
Pertama, mewujudkan Indonesia sebagai negara industri yang berbasis pada riset nasional, dengan berorientasi pada kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.
"Kami mendesak Bapak Presiden untuk segera membentuk Badan Riset Nasional agar Indonesia memiliki blueprint pembangunan industri yang menyeluruh, dengan menempatkan Rakyat Indonesia sebagai subyek di hulu, tengah, dan hilir pembangunan Industri Nasional," kata Rieke.
Kedua, mewujudkan dengan sungguh-sungguh Trilayak Rakyat Pekerja, yaitu kerja layak, upah layak, dan hidup layak bagi seluruh Rakyat Pekerja Indonesia.
Ketiga, mewujudkan terpenuhinya lima jaminan sosial, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian bagi seluruh Rakyat Pekerja Indonesia.
Keempat, memberikan keadilan bagi seluruh pekerja pelayan publik di pemerintahan yang berstatus sukarelawan, tenaga Harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non PNS yang bekerja di seluruh bidang untuk menjadi pegawai tetap negara.
"Mereka telah mengabdikan diri kepada negara selama bertahun-tahun dan menjadi garda terdepan dalam menjalankan program-program pemerintah pusat maupun daerah. Karena itu, kami mendesak Bapak Presiden memerintahkan dengan tegas kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Menteri Hukum dan HAM RI, serta Menteri Keuangan RI untuk segera bersama DPR-RI membahas dan mengesahkan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara pada tahun 2018."
Kelima, menyelamatkan aset negara dan mengembalikan tata kelola BUMN sesuai perintah Konstitusi, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, kepentingan bangsa, dan negara Indonesia.
Â
 Reporter: Yayu Agustini Rahayu
 Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement