Liputan6.com, Jakarta - Awal Mei mendatang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyelenggarakan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa di Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Dalam agenda ini akan dibahas berbagai persoalan, salah satunya ialah fatwa terkait politisasi agama.
"Seberapa jauh boleh apa tidak agama dijadikan alat politik. Ini nanti akan menarik. Itu akan menjadi bahan karena ramai sekali. Nanti akan kita keluarkan fatwa MUI," kata Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin saat jumpa pers di Gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).
Pembahasan politisasi agama ini bukan berarti politik harus dipisah dari agama. Namun, berpolitik juga harus disertai nilai agama. Dengan begitu, para politikus tak menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya.
Advertisement
"Ada politik yang harus didasari oleh agama. Nanti kalau enggak ada agamanya, menghalalkan segala cara. Nanti akan kita posisikan. Tapi juga agama jangan dijadikan alat politik dalam arti sempit," jelasnya.
Selain itu, akan dibahas juga soal hukum politik uang. Ijtima' ulama akan diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Falah pada 7-10 Mei 2018.
Agenda dua tahunan MUI ini rencananya akan dihadiri Presiden Joko Widodo. Forum ini bertujuan menghimpun para ulama di Indonesia dalam rangka membahas berbagai masalah keagamaan yang menyangkut masalah-masalah kebangsaan, dilihat dari perspektif agama.
Selain politisasi agama, Ma'ruf menyampaikan MUI juga akan membahas soal penguatan kerukunan bangsa. Hal ini penting, karena MUI melihat ada kelonggaran ikatan persaudaraan (ukhuwah) Islamiyah, ikatan kebangsaan (ukhuwah wathaniyah) dan ikatan kemanusiaan (ukhuwah insaniyah).
"Ini akan kita bahas namanya prinsip-prinsip kesatuan yang namanya pilar kebangsaan Indonesia. Yang menyangkut juga pemberdayaan ekonomi umat, kemudian hubungan agama dan politik, politisasi agama ini ramai dibicarakan orang. Kemudian hak kepemilikan lahan, seharusnya seperti apa distribusi lahan itu, nanti akan kita bahas di sana," paparnya.
Â
Kewenangan Zakat
Hukum kewenangan negara membuat aturan zakat juga akan dibahas. Termasuk arti pendapatan bersih dalam zakat profesi, dan apakah zakat untuk bantuan hukum diperbolehkan.
"Masalah haji juga akan kita bahas juga, seberapa jauh, seberapa mampu, sehat, nah nanti dibahas soal kesehatan. Waktu melempar (melontar) jumroh jam berapa saja," papar Ma'ruf.
Isu lain yang akan dikaji adalah soal donor organ tubuh manusia. Penggunaan darah untuk obat dan kandungan alkohol dalam obat.
"Perundang-undangan menyangkut berbagai hal, tentang aliran kepercayaan, RUU hukum material peradilan agama, RUU kekerasan seksual kemudian RUU pendidikan pesantren. RUU minuman beralkohol dan pemidanaan LGBT. Itu yang akan kita bahas," sebutnya.
Ijtima' ulama rencananya akan dihadiri seribu ulama yang merupakan perwakilan MUI daerah. Ada juga perwakilan perguruan tinggi, pesantren, ormas-ormas Islam, pengamat, peninjau dari luar negeri seperti Malaysia, Palestina, dan beberapa negara Timur Tengah lainnya.
Â
Reporter : Hari AriyantiÂ
Sumber : Merdeka.comÂ
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement