Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day (CFD), dikembalikan fungsinya seperti semula yang bebas dari politik. Hal ini dikarenakan adanya dugaan tindakan intimidasi terjadi terhadap Susi Ferawati dan Stedi Repki Watung pada Minggu 29 April. Keduanya telah melaporkan hal itu ke Mapolda Metro Jaya.
"Kami minta dan menginstruksikan Bawaslu Provinsi dan Kota mengawasi CFD dan kerja sama dengan pemda setempat. Kami harapkan CFD sesuai peraturan UU dan Pergub, perda yang berlaku," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Kantornya, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 30 April 2018 malam.
Baca Juga
Rahmat berharap kejadian intimidasi tidak terulang. Bawaslu akan bertindak tegas dan mengusut jika kejadian serupa terjadi kembali.
Advertisement
"Jadi kembali ke asas dasar dan peraturan. Jika terjadi pelanggaran, perda tersebut akan memberikan sanksi, dan jika ada persekusi atau lainnya tentu masyarakat bisa melaporkan kepada kepolisian setempat," tegasnya.
Terkait aksi #2019GantiPresiden dan #DiaSibukKerja, Bawaslu menilai kalau hal itu adalah kebebasan berpendapat. Asalkan tak ada tindakan intimidasi ataupun tindakan pidana.
"Kalau hastag masih koridor kebebasan berbicara, tapi kalau memaksa orang lain memakai kaos tertentu, kemudian memaksa orang lain untuk setuju dengan pilihannya, maka itu termasuk pelanggaan dan pidana atas tindakan tidak menyenangkan," ujarnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: