Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Satuan Wilayah Lalu Lintas Jakarta Utara menetapkan pengendara Honda Brio, Berly Natael (19), sebagai tersangka. Status tersebut ditingkatkan usai insiden kecelakaan lalu lintas ditabraknya dua warga yang tengah lari pagi di Pantai Indah Utara 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (29/4/2018).
"Iya sudah mengarah ke tersangka," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Utara AKP Sigit Purwanto saat dikonfirmasi, Senin 30 April 2018.
Dalam peristiwa itu, Jony Sudjarwo dan Dewi Endah Wasiratini terluka parah. Jony mengalami luka robek di bagian kepala dan lecet di bagian punggung. Sedangkan, Dewi mengalami patah kaki bagian kiri dan luka lecet di bagian tangan kiri.
Advertisement
"Kedua korban masih perawatan di RS" kata Sigit.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan Berly mengaku mengantuk saat mengendarai mobilnya sehingga menabrak korban yang sedang asyik jogging.
"Yang bersangkutan (Berly) ngakunya mengantuk," ujarnya.
Namun, ada temuan lain dati insiden tertabraknya dua warga itu. Wakil Kasat Lantas Wilayah Jakarta Utara Kompol Eko Setio mengatakan, Berly hasil pemeriksaan sementara menyebutkan, Berly tidak dalam pengaruh narkoba.
"Tidak ada (narkoba). Ya dugaan sementara dalam keadaan mengantuk atau ada saat itu main hp atau meleng," kata Kompol Eko, Jakarta Utara, Senin (30/4/2018).
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hasil Olah TKP
Eko melanjutkan, dari hasil olah TKP menyatakan mobil yang dikendarai Berly juga berjalan pelan atau normal. Namun, pihaknya masih mendalami keterangan saksi-saksi lainnya soal kecepatan mobil.
"Dia berjalan normal ya. Itu tadi mungkin kita sampaikan yang tadi, mengantuk atau sibuk main hp. Kita dalami lagi," imbuh Eko.
Di sisi lain Eko menuturkan, saat ini kedua korban masih dalam perawatan di rumah sakit. Namun kondisi keduanya sudah berangsur membaik.
"Sementara sudah berangsur membaik, dan sudah dilakukan perawatan," Eko memungkasi.
Dalam kasus ini, pemuda yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berly terancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Â
Advertisement